LPEI jalin kerja sama penjaminan kredit dengan Bank BJB
28 Maret 2022 12:28 WIB
Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso dan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dalam penandatanganan kerja sama di Kantor Pusat LPEI, Jakarta, Jumat (25/03/2022). (ANTARA/HO-LPEI)
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank kembali menggandeng PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk bekerja sama melakukan penjaminan kredit dengan tujuan memperbesar kapasitas eksportir.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso dan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi di Kantor Pusat LPEI, Jumat (25/3).
“Kami mengapresiasi dukungan Bank BJB terhadap program pemerintah untuk meningkatkan ekspor nasional melalui kerja sama ini. Peran kami sebagai credit enhancer juga akan semakin optimal dan terakselerasi,” ujar Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Dengan kerja sama tersebut, lanjut dia, eksportir juga akan semakin leluasa untuk mendapatkan akses pembiayaan dan mengembangkan kapasitas bisnisnya.
Sebelumnya kedua institusi telah menjalin kerja sama terkait dengan cash management system, yakni merupakan implementasi regulasi yang diamanatkan kepada LPEI dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 pasal 7C yaitu penjaminan bagi bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi ekspor yang telah diberikan kepada eksportir Indonesia.
Rijani menjelaskan kerja sama penjaminan kredit antara LPEI dan Bank BJB merupakan mandat regulasi dan turut memperkuat sinergi antara kedua belah pihak yang sudah berjalan sebelumnya.
Melalui fasilitas ini, nantinya LPEI akan memberikan penjaminan terhadap kredit dari nasabah Bank BJB (eksportir) yang telah memenuhi syarat.
LPEI optimis kerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) terbesar di Indonesia ini akan turut membantu memperluas akses pembiayaan ekspor, sehingga LPEI juga bisa mengedepankan perannya yaitu fill the market gap untuk melengkapi fasilitas pembiayaan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.15/POJK.03/2018; POJK No.40/POJK.03/2019; dan SEOJK No.11/SEOJK.03/2018 bahwa LPEI sebagai lembaga yang memiliki sovereign status dapat memberikan penjaminan bagi bank.
Penjaminan tersebut bisa diberikan dengan pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar nol persen, aset yang dijamin memiliki kualitas lancar, dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau batas maksimum penyaluran dana (BMPD).
Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi menyampaikan apresiasi kepada LPEI, karena dukungan fasilitas penjaminan kredit baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi juga merupakan bentuk nyata dukungan LPEI terhadap program dan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja ekspor nasional agar semakin membaik.
“Dengan perhitungan pembobotan ATMR sebesar nol persen, maka kerja sama dengan LPEI sangat bermanfaat bagi Bank BJB untuk mendukung ekspor di kawasan Jawa Barat dan sekitarnya," ucap Yuddi.
Baca juga: LPEI dan Sarinah kolaborasi dukung UKM tembus pasar global
Baca juga: LPEI dukung ekonomi inklusif bagi penyandang disabilitas
Baca juga: LPEI persiapkan UMKM kuliner tembus pasar ekspor
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso dan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi di Kantor Pusat LPEI, Jumat (25/3).
“Kami mengapresiasi dukungan Bank BJB terhadap program pemerintah untuk meningkatkan ekspor nasional melalui kerja sama ini. Peran kami sebagai credit enhancer juga akan semakin optimal dan terakselerasi,” ujar Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Dengan kerja sama tersebut, lanjut dia, eksportir juga akan semakin leluasa untuk mendapatkan akses pembiayaan dan mengembangkan kapasitas bisnisnya.
Sebelumnya kedua institusi telah menjalin kerja sama terkait dengan cash management system, yakni merupakan implementasi regulasi yang diamanatkan kepada LPEI dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 pasal 7C yaitu penjaminan bagi bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi ekspor yang telah diberikan kepada eksportir Indonesia.
Rijani menjelaskan kerja sama penjaminan kredit antara LPEI dan Bank BJB merupakan mandat regulasi dan turut memperkuat sinergi antara kedua belah pihak yang sudah berjalan sebelumnya.
Melalui fasilitas ini, nantinya LPEI akan memberikan penjaminan terhadap kredit dari nasabah Bank BJB (eksportir) yang telah memenuhi syarat.
LPEI optimis kerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) terbesar di Indonesia ini akan turut membantu memperluas akses pembiayaan ekspor, sehingga LPEI juga bisa mengedepankan perannya yaitu fill the market gap untuk melengkapi fasilitas pembiayaan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.15/POJK.03/2018; POJK No.40/POJK.03/2019; dan SEOJK No.11/SEOJK.03/2018 bahwa LPEI sebagai lembaga yang memiliki sovereign status dapat memberikan penjaminan bagi bank.
Penjaminan tersebut bisa diberikan dengan pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar nol persen, aset yang dijamin memiliki kualitas lancar, dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau batas maksimum penyaluran dana (BMPD).
Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi menyampaikan apresiasi kepada LPEI, karena dukungan fasilitas penjaminan kredit baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi juga merupakan bentuk nyata dukungan LPEI terhadap program dan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja ekspor nasional agar semakin membaik.
“Dengan perhitungan pembobotan ATMR sebesar nol persen, maka kerja sama dengan LPEI sangat bermanfaat bagi Bank BJB untuk mendukung ekspor di kawasan Jawa Barat dan sekitarnya," ucap Yuddi.
Baca juga: LPEI dan Sarinah kolaborasi dukung UKM tembus pasar global
Baca juga: LPEI dukung ekonomi inklusif bagi penyandang disabilitas
Baca juga: LPEI persiapkan UMKM kuliner tembus pasar ekspor
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022
Tags: