Jakarta (ANTARA News) - Berkas pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia, Panji Gumilang, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung terkait pemalsuan dokumen otentik.

"Lengkapnya berkas Panji Gumilang itu berdasarkan surat Nomor B-2818/E.3/Ep.1/10/2011 tertanggal 5 Oktober 2011," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Kamis.

Kapuspenkum Noor Rachamd menyebutkan tersangka dinyatakan melanggar Pasal 264 (1) ke-1 jo. 55 (1) KUHP, psl. 263 (1) jo 55 (1) KUHP Psl 266 (1) jo 55 (1) KUHP.

"Pelimpahan tahap II diharapkan tidak terlalu lama. Namun semua bergantung penyidik kepolisian," katanya.

Penyidik menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan akta otentik, sejak awal Juli 2011.

Selain Panji, maka penyidik juga telah menetapkan tersangka terhadap stafnya bernama Abdul Halim yang saat ini menjalani penahanan di Bareskrim Mabes Polri , Jakarta.

Penyelidikan terhadap Panji Gumilang berawal dari laporan mantan "menteri peningkatan produksi negara Islam Indonesia", Imam Supriyanto, 5 Mei 2011.

Imam melaporkan Panji mengenai dugaan pemalsuan dan informasi adanya aktifitas gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di Al Zaytun.

(T.R021/A011)