Kota Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengadaan barang dan jasa di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebab sektor ini rawan terjadi kasus korupsi. Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK RI Maruli Tua, di Bengkulu, Sabtu, menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang menjadi perhatian atau atensi KPK di Provinsi Bengkulu.

Perhatian KPK itu adalah terkait transparansi pengadaan barang dan jasa di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga diminta untuk fokus dengan kegiatan strategis atau proyek dikerjakan secara maksimal serta melakukan audit tahap awal bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata Maruli.

Ia berharap agar setiap OPD sesegera mungkin mengumumkan rencana umum pengadaan di SiRUP dan jika Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) telah disahkan, hendaknya langsung ditayangkan di RUP.

Hingga saat ini masih ada beberapa OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu yang belum mengumumkan RUP di SiRUP.

Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto mengatakan bahwa OPD yang menjadi perhatian KPK di Provinsi Bengkulu ada tiga.

Ketiganya yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

MenurutHeru, ketiga OPD tersebut bukan belum menginput atau mengumumkan SiRUP, tetapi belum menyelesaikan hingga 100 persen.


"Saya minta setiap OPD segera menginput SiRUP supaya tercapai 100 persen dan tidak boleh lebih dari 100 persen," katanya pula.
Baca juga: KPK setor Rp800 juta pembayaran denda eks Gubernur Bengkulu dan istri
Baca juga: KPK apresiasi kesepakatan pengelolaan aset Pantai Panjang