Humaniora sepekan, bebas karantina PPLN dan mudik wajib vaksin booster
27 Maret 2022 07:42 WIB
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster kepada warga di Mall Botania Dua, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita humaniora sepekan yang masih menarik untuk dibaca, mulai dari vaksin lengkap dan negatif COVID-19 jadi syarat bebas karantina PPLN hingga pemerintah wajibkan booster saat mudik.
1. Vaksin lengkap dan negatif COVID-19 jadi syarat bebas karantina PPLN
Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran No. 15/2022 yang mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki Indonesia tanpa karantina namun dengan syarat sudah divaksin lengkap serta negatif COVID-19 dalam pemeriksaan ulang PCR saat kedatangan.
"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimal-nya 14 hari sebelum keberangkatan, dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," ujar Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini
2. Komnas Perempuan minta MA tinjau Qanun Jinayat bagi korban kekerasan
Komnas Perempuan meminta Mahkamah Agung untuk menggunakan peluang revisi Qanun Jinayat yang kini tengah bergulir di Aceh dengan memberikan pertimbangan untuk meninjau kembali Pasal 72 yang menjadi dasar mengecualikan pelindungan hukum nasional bagi perempuan korban perkosaan dan pelecehan seksual/ pencabulan.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyampaikan bahwa dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terdapat beberapa lapisan persoalan yang penting untuk disikapi oleh Mahkamah Agung karena berhubungan erat dengan akses keadilan hukum, terutama perlindungan perempuan korban pelecehan seksual dan perkosaan.
Berita selengkapnya bisa dibaca disini
3. Menag sebut Arab Saudi buka pelaksanaan ibadah haji tahun ini
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Arab Saudi akan membuka pelaksanaan ibadah haji bagi jamaah luar negeri, termasuk Indonesia pada penyelenggaraan haji 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
"Saya kemarin bertemu Menteri Haji dan Umrah Saudi, saya mendapat penjelasan bahwa akan ada pemberangkatan jamaah haji tahun ini dari luar Saudi," ujar Menag Yaqut.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini
4. Presiden soroti rumah tak layak huni penyebab kekerdilan di NTT
Presiden RI Joko Widodo menyoroti rumah-rumah tak layak huni yang menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kekerdilan pada anak (stunting) di Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Hari ini saya melihat langsung di lapangan, kita tahu rata-rata yang mengalami kekerdilan itu memang tinggal di rumah yang tidak layak huni,” kata Joko Widodo.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini
5. Mobilitas tinggi, pemerintah wajibkan booster saat mudik
Kementerian Kesehatan menyatakan pemerintah mewajibkan vaksinasi dosis penguat atau dosis tiga sebagai syarat bagi para pemudik saat Lebaran nanti karena mobilitas warga diperkirakan akan sangat tinggi.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan diwajibkan-nya vaksinasi dosis penguat tidak semata-mata tanpa pertimbangan yang jelas.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini
1. Vaksin lengkap dan negatif COVID-19 jadi syarat bebas karantina PPLN
Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran No. 15/2022 yang mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki Indonesia tanpa karantina namun dengan syarat sudah divaksin lengkap serta negatif COVID-19 dalam pemeriksaan ulang PCR saat kedatangan.
"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimal-nya 14 hari sebelum keberangkatan, dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," ujar Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini
2. Komnas Perempuan minta MA tinjau Qanun Jinayat bagi korban kekerasan
Komnas Perempuan meminta Mahkamah Agung untuk menggunakan peluang revisi Qanun Jinayat yang kini tengah bergulir di Aceh dengan memberikan pertimbangan untuk meninjau kembali Pasal 72 yang menjadi dasar mengecualikan pelindungan hukum nasional bagi perempuan korban perkosaan dan pelecehan seksual/ pencabulan.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyampaikan bahwa dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terdapat beberapa lapisan persoalan yang penting untuk disikapi oleh Mahkamah Agung karena berhubungan erat dengan akses keadilan hukum, terutama perlindungan perempuan korban pelecehan seksual dan perkosaan.
Berita selengkapnya bisa dibaca disini
3. Menag sebut Arab Saudi buka pelaksanaan ibadah haji tahun ini
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Arab Saudi akan membuka pelaksanaan ibadah haji bagi jamaah luar negeri, termasuk Indonesia pada penyelenggaraan haji 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
"Saya kemarin bertemu Menteri Haji dan Umrah Saudi, saya mendapat penjelasan bahwa akan ada pemberangkatan jamaah haji tahun ini dari luar Saudi," ujar Menag Yaqut.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini
4. Presiden soroti rumah tak layak huni penyebab kekerdilan di NTT
Presiden RI Joko Widodo menyoroti rumah-rumah tak layak huni yang menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kekerdilan pada anak (stunting) di Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Hari ini saya melihat langsung di lapangan, kita tahu rata-rata yang mengalami kekerdilan itu memang tinggal di rumah yang tidak layak huni,” kata Joko Widodo.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini
5. Mobilitas tinggi, pemerintah wajibkan booster saat mudik
Kementerian Kesehatan menyatakan pemerintah mewajibkan vaksinasi dosis penguat atau dosis tiga sebagai syarat bagi para pemudik saat Lebaran nanti karena mobilitas warga diperkirakan akan sangat tinggi.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan diwajibkan-nya vaksinasi dosis penguat tidak semata-mata tanpa pertimbangan yang jelas.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022
Tags: