Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah terkait pembahasan RUU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Rapat kerja pertama antara DPR RI dengan pemerintah ini akan membahas bagaimana memberikan perlindungan kepada anak ketika melakukan tindak pidana.

Menteri Pemberdayaan Perempuan, Linda Gumelar mengatakan, pemerintah sangat mendorong dibentuknya UU Sistem Peradilan Pidana Anak tersebut.

"Kita harapkan dengan RUU yang sedang dibahas ini adanya perhatian kepada anak dan tentunya mengacu kepada konvensi hak anak, dan UU perlindungan anak dimana yang dimaksud dengan anak itu adalah 18 tahun kebawah dan tentu penanganannya harus melalui cara diversi, pendekatan dengan restoratif justice supaya masa depan anak terus bisa diperbaiki," kata Linda di Gedung DPR RI sebelum mengikuti Rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Jakarta.

Pemerintah, kata Linda, juga mengusulkan agar dalam RUU Sistem Peradilan Pidana Anak ini dibahas agar anak tidak ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan).

"Dari kementerian, kami akan usulkan agar lapas dan rutan ini, anak tidak masuk lapas atau rutan tapi masuk dalam suatu lembaga lain yang betul-betul menangani anak itu dari sifat negatif menjadi positif," kata istri Agum Gumelar itu.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat mengatakan, adanya RUU Sistem Peradilan Pidana Anak ini akan memberikan rasa akan kepada anak yang sudah berusia 12 tahun namun belum mencapai usia 18 tahun bila melakukan tindak pidana.

Dalam salah satu draf RUU tersebut, dikatakan, anak berumur 12 tapi belum berumur 18 tahun dan belum menikah bisa dituntut, didakwa karena melakukan tindakan pidana.

"Tentu ini masih dibahas lebih mendalam karena menyangkut masa depan anak," kata politisi Gerindra itu.(zul)