"Kemudian 20 perkara asusila dan pencabulan serta sisanya merupakan kasus pencurian dan lainnya," kata Sarman.
Untuk perkara pencabulan dan asusila rata-rata yang menjadi korban adalah anak-anak dengan vonis yang diberikan yaitu 14 tahun penjara.
Selanjutnya untuk perkara penyalahgunaan narkotika dengan vonis yang diberikan mencapai 13 tahun penjara.
Menurut Sarman, selama kariernya sebagai hakim yang seringkali berpindah tugas di seluruh Indonesia, hanya di Bengkulu yang perkara asusilanya tinggi.
Oleh karena itu, ia meminta kepada pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu untuk merancang kebijakan agar masyarakat memiliki aktivitas positif terutama generasi muda.
Namun, perlu pengawasan orangtua dan lingkungan saling mengingatkan, baru penegakan hukum sebagai upaya terakhir.
"Saya rasa ini harus menjadi perhatian pemda untuk bisa membuat kebijakan agar dua perkara itu, yakni narkotika dan asusila bisa ditekan," ujarnya pula.
Baca juga: KPK jadwalkan panggil ketua PN Bengkulu non-aktif
Baca juga: KY desak MA lebih terbuka benahi internal
Baca juga: KPK jadwalkan panggil ketua PN Bengkulu non-aktif
Baca juga: KY desak MA lebih terbuka benahi internal