Jakarta (ANTARA) - Perusahaan teknologi finansial (tekfin) DANA mengungkapkan masih mengkaji soal layanan dengan mata uang kripto (cryptocurrency) di platformnya.
"Saat ini kami masih mode observasi. Kami masih meriset, baik secara langsung, wawancara mendalam maupun survei. Kami juga masih mempelajari tren hingga regulasi pemerintah," kata Chief of Product DANA Indonesia Rangga Wiseno dalam jumpa pers daring, Jumat.
Soal regulasi, Rangga mengatakan terdapat kebijakan dari sejumlah regulator, yang pada akhirnya akan mempengaruhi observasi dan keputusan perusahaan ke depannya untuk layanan kripto ini.
Baca juga: DANA ungkap sistem keamanan layanannya untuk jaga kepercayaan pengguna
"DANA diatur oleh Bank Indonesia (BI) dan regulator lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kami masih menunggu kejelasan dari kripto ini," kata Rangga.
"Jadi, kami masih mempelajari. Terlebih, pemerintah menyiapkan Central Bank Digital Currency (CBDC). Nah, apakah ke kripto atau CBDC dulu? Kami memikirkan untuk perkembangan ke depan," ujarnya menambahkan.
Sebagai informasi, CBDC atau rupiah digital adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal.
Saat ini, penerbitan CBDC masih terus dibahas oleh para bank sentral di seluruh dunia.
Baca juga: Tembus 100 juta pengguna, DANA komitmen akomodir kebutuhan masyarakat
Bank Indonesia pun baru-baru ini mengatakan, CBDC masih harus menjadi topik diskusi antarnegara, termasuk dalam G20 terutama terkait landasan penerapan CBDC dan dampaknya.
Di sisi lain, negara-negara G20, termasuk Indonesia, sepakat untuk mengawasi perkembangan aset kripto secara global.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada konferensi pers G20 Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG), Jumat (18/2) lalu, mengatakan ada kekhawatiran perkembangan kripto akan membawa instabilitas pada sektor keuangan dan perekonomian dunia.
Perry juga mengatakan saat ini seluruh dunia tidak mengakui secara resmi kripto adalah mata uang, namun diakui sebagai sebuah aset. Kini, kripto masih diperdagangkan sebagai aset di badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
Baca juga: Cara mudah transfer dari DANA ke OVO
Baca juga: DANA kembali jadi penyalur dana insentif program Kartu Prakerja
Baca juga: Kini DANA bisa transaksi untuk layanan Netflix hingga BPJS
DANA masih kaji soal layanan kripto di platform
25 Maret 2022 16:51 WIB
Ilustrasi aplikasi DANA v.2.0 (ANTARA/HO)
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: