Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu hutan alam (IUPHHK-HA) yang tidak melaksanakan kewajiban penatausahaan hasil hutan akan dikenai denda.

Besaran denda atas pelanggaran salah satu kegiatan penatausahaan hasil hutan itu mencapai 10 (sepuluh) kali Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), menurut siaran pers Kemenhut yang diterima di Jakarta, Selasa.

Kegiatan penatausahaan hasil hutan yang wajib dilaksanakan pemegang IUPHHK-HA yaitu Laporan Hasil Cruising, Rencana Kerja Tahunan (RKT), Tebangan, Laporan Hasil Produksi, membayar PSDH atau Dana Reboisasi (DR), kelengkapan dokumen Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB), Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) dan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO).

Sebagai upaya menertibkan pelaksanaan penatausahaan hasil hutan tersebut serta mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka Kementerian Kehutanan (c.q Dirjen Bina Usaha Kehutanan) telah memberikan surat edaran kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten serta Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi.

Kedua instansi itu diminta melakukan inventarisasi IUPHHK pada wilayah kerja masing-masing yang ?melakukan pengesahan Laporan Hasil Penebangan Kayu Bulat (LHP-KB) yang periode sebelumnya belum dibayar lunas PSDH dan atau DR?.

Apabila ditemukan adanya pengesahan LHP-KB yang periode sebelumnya belum dibayar lunas PSDH dan atau DR, maka diinstruksikan agar kepala dinas Kabupaten atau kota untuk memproses sanksi administratif selain denda 10 kali PSDH juga memberhentikan Pejabat Pengesah Laporan Hasil Penebangan (P2LHP) yang melakukan pelanggaran.

Sedangkan kepada Kepala Balai Pemantauan Hutan Produksi diintruksikan agar memproses pencabutan kartu Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari-GANISPHPL (selaku Petugas Pembuat LHP) dan pencabutan kartu Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari WASGANISPHPL (selaku P2LHP).

Penatausahaan hasil hutan sesuai Permenhut No.55/Menhut-II/2006 merupakan kegiatan yang meliputi penatausahaan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, penandaan, pengukuran dan pengujian, pengangkutan/peredaran dan penimbunan, pengolahan dan pelaporan. (A027)