Banjarmasin (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin membekuk pelaku diduga pembunuh mahasiswi Akademi Kebidanan (Akbid) di sebuah penginapan, Rindang Homestay kamar 304 Banjarmasin.

Berdasarkan informasi di Banjarmasin Senin, pelaku pembunuh mahasiswi Akbid yang juga pacarnya sendiri itu dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin pada Senin (3/10) sekitar pukul 12.00 wita, setelah sepekan melakukan pengejaran .

Pelaku yang diketahui berinisial SD (20) warga jalan samping gardu induk KM 4,4 gang Taruna tembus Asrama Polisi Bina Brata Banjarmasin itu di bekuk di jalan Anjir Kabupaten Batola, Kalsel.

Pelaku diduga melakukan pembunuhan terhadap pacarnya sendiri yang diketahui korban berinisial MY (19) mahasiswi Akbid di salah satu akademi kebidanan di Banjarmasin.

Sebelumnya pelaku dijemput pihak keluarganya di daerah Kereng Pangi Kalimantan Tengah saat dibawa menuju Banjarmasin Kalsel di tengah perjalanan tepatnya di daerah Anjir distop oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, dan pelaku langsung dibekuk dan diserahkan oleh pihak keluarga ke pihak yang berwajib, kemudian langsung dibawa menuju Polresta Banjarmasin.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Banjarmasin, untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mengetahui apa motif dibalik pembunuhan tersebut, dan pelaku harus mempertanggung jawabkan terhadap perbuatannya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Kota Banjarmasin, Kombes Pol Hilman Thayib Sik mengatakan, pelaku ditangkap diperbatasan antara Kalsel dan K alteng atau tepatnya di sekitar wilayah Anjir.

Selain itu juga pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih, karena korban merasa cemburu lalu memukuli pelaku hingga pelaku kesal dan tak sadar malakukan pencekekan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Kita bekuk pelaku di daerah perbatasan saat hendak diserahkan oleh pihak keluarga, pelaku sempat melarikan diri ke daerah Kalteng, hasil penuturan pelaku bahwa perselisihan dipicu karena korban merasa cemburu," ucapnya.

Atas perbuatan pelaku maka penyidik menjerat SD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun, terang Hilman.

Sedang pelaku SD mengatakan bahwa ia khilaf sampai membunuh korban berinsial MY karena pada saat itu korban tak kendali dan emosi karena cemburu dan terus memukul pelaku di dalam kamar di Homestay tersebut.

"Saya cekik dia hingga meninggal dunia, karena saya khilaf bercampur kesal karena terus dipukuli, dicubit dan dicakar oleh korban lantaran ia merasa cemburu," tuturnya. (SYO/H005)