Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengatakan pembayaran klaim rumah sakit untuk pelayanan COVID-19 harus segera dituntaskan.

Moeldoko menyebutkan, tahun ini target pembayaran klaim RS untuk pelayanan COVID-19 sebesar Rp25 triliun. Dari jumlah tersebut, baru Rp3,64 triliun yang sudah selesai dilakukan review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan siap untuk dibayarkan.

“Masih luas gap (kesenjangan) yang perlu kita kejar, yakni Rp21,36 triliun. Ini harus segera diselesaikan pembayarannya agar rumah sakit bisa lebih optimal menangani kasus COVID-19. Bapak Presiden sangat concern (perhatian) terkait ini (pembayaran klaim COVID-19),” kata Moeldoko saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pembayaran Klaim COVID19 bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS, dan sejumlah kementerian/lembaga lainnya, di Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Moeldoko menegaskan, untuk mempercepat pembayaran klaim COVID-19, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memangkas bisnis proses klaim melalui pembaharuan kebijakan.

“Supaya ada kepastian bahwa klaim saya sekian, akan dibayar sekian,” tegas Moeldoko.

Baca juga: Moeldoko berharap tidak perlu khawatirkan lagi berwisata ke Bali
Baca juga: KSP ajak Bahrain investasi dan genjot perdagangan dengan RI


Selain itu, terang dia, secara teknis pemerintah juga akan mengintegrasikan e-klaim di Kemenkes dengan v-klaim di BPJS, untuk meminimalkan terjadinya klaim kadaluarsa dan klaim dispute atau ketidaksepakatan antara BPJS dengan rumah sakit atau faskes atas klaim pelayanan.

“Ini untuk memastikan apakah klaim itu benar-benar menjadi tidak sesuai atau kadaluarsa karena keterlambatan dari rumah sakit atau adanya faktor lain,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes dr Siti Khalimah menekankan pentingnya rumah sakit memiliki tim khusus yang didedikasikan untuk mengurusi pengajuan klaim COVID-19. Hal ini perlu dilakukan agar proses rekonsiliasi klaim antara rumah sakit dan Kemenkes bisa lebih cepat, dan berita acara rekonsiliasi dapat segera diterbitkan.

“Kami (Kemenkes) siap untuk meningkatkan komunikasi dengan rumah sakit, dan memastikan bahwa kebijakan yang kita buat tidak membebani rumah sakit,” tutur Khalimah.

Sebagai informasi, pemerintah telah melakukan pembayaran klaim COVID-19 sebesar Rp35,11 triliun pada 2020. Namun, memang terdapat beberapa klaim senilai Rp5,50 triliun yang dinyatakan tidak layak/sesuai dan kadaluarsa sehingga tidak bisa dibayarkan.

Sementara pada 2021, klaim COVID-19 yang sudah dibayarkan sebesar Rp62,68 triliun. Dan tahun ini, pemerintah menargetkan pembayaran klaim COVID-19 sebesar Rp25 triliun.