Berdasarkan kajian SDR, produksi batu bara di Indonesia mencapai 562,5 juta ton pada 2020 atau menduduki peringkat ketiga di dunia di bawah China yang mencapai 3,9 miliar ton dan India sebanyak 756,5 juta ton.
Kemudian pada 2021, produksi batu bara di Indonesia mencapai 611,79 juta ton dengan ekspor sebesar 303,08 juta ton.
Namun menurut Hari, persediaan batu bara di domestik terjadi kelangkaan akibat praktik ilegal penjualan batu bara ke negara lain.
Baca juga: RUU Energi Terbarukan perlu cantumkan ketentuan besaran DMO batu bara "Padahal, akibat dari praktik ini, negara bukan saja dirugikan dari potensi pendapatan negara yang tidak disetorkan," jelasnya.
Hari menyatakan praktik mafia penjualan sumber daya alam itu berpotensi merusak perekonomian negara, kelangkaan batu bara di dalam negeri, serta mengancam krisis energi nasional.
Sesuai Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, Hari mengingatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca juga: Sri Mulyani: SIMBARA dorong transparansi pengelolaan sumber daya alam Untuk itu, Hari menyampaikan petisi kepada Presiden Joko Widodo agar memerintah penegak hukum memberantas praktik penjualan batu bara keluar negeri secara ilegal.
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir menyampaikan kepada pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif untuk membongkar impor batu bara yang tidak sesuai aturan di Kalimantan Timur.