Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim mengatakan pelayanan aktivitas lintas batas negara di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, kembali dibuka secara normal.

"Jam pelayanan perlintasan orang dan barang di PLBN Motamasin kembali berlaku normal setiap hari Senin-Sabtu pukul 08.00 - 16.00 WITA," katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis.

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan pelayanan perlintasan wilayah perbatasan RI-Timor Leste melalui PLBN Motamasin.

Baca juga: Pemerintah menambah subjek VoA khusus wisata Bali menjadi 42 negara

Halim mengatakan pelayanan perlintasan perbatasan di PLBN Motamasin kembali berlaku normal yang berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektor antara BNPP Motamasin, serta unsur CISC (Customs, Immigration, Quarantine, and Security) dan instansi terkait lainnya, Kamis (24/3).

Ia menjelaskan perlintasan keberangkatan WNI/WNA ke Timor Leste yang sebelumnya dibatasi, kini sudah dibuka secara normal dengan persyaratan menggunakan paspor dan cukup dengan menunjukkan kartu vaksin dosis 2 atau booster kepada petugas Karantina Kesehatan Timor Leste.

Sementara itu, untuk perlintasan kedatangan baik WNI/WNA masih ditutup karena surat edaran dari Kepala Bidang BNPP selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nasional bahwa PLBN Motamasin bukan entry point ke Indonesia.

Di sisi lain, kata dia kesulitan bagi warga negara Timor Leste sendiri dalam menggunakan visa online Indonesia karena tidak semua warga di wilayah sekitar Salele-Motamasin memiliki kartu izin tinggal sementara maupun tetap.

"Kondisi ini menjadi kesulitan tersendiri bagi warga Timor Leste, Kecuali diberlakukan Visa On Arrival (VoA) namun berbayar.

Halim mengatakan selain itu, pelayanan angkutan ekspor barang di PLBN Motamasin juga berlaku normal setiap hari.

Ia menambahkan berbagai pihak terkait di pos perbatasan negara terus berkoordinasi untuk memantau dan menjaga situasi di perbatasan agar aktivitas pelayanan tetap berjalan aman dan lancar.

Baca juga: Kemenkumham tambah 19 negara untuk layanan "VoA"
Baca juga: Kemenkumham DKI ingatkan imigran wajib paham hak dan kewajiban