Kuasa hukum apresiasi hakim menolak gugatan pembatalan homologasi KSP
24 Maret 2022 15:10 WIB
Arsip - Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya memberikan penjelasan saat jumpa pers usai pertemuan dengan nasabah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, beberapa waktu lalu. ANTARA/Citro Atmoko)
Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Hendra Widjaya mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan pembatalan homologasi koperasi oleh sejumlah nasabah.
"Pengadilan sudah memutus dengan arif pembatalan gugatan tersebut," kata Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia menekankan dengan adanya putusan tersebut menegaskan bahwa KSP Indosurya tetap melakukan kewajiban sesuai homologasi atau perjanjian perdamaian yang ada.
Sebelumnya, gugatan dari nasabah juga berupaya membatalkan homologasi yang dilayangkan ke pengadilan pada 2021. Namun, pengadilan sama menolak upaya tersebut.
Dalam persoalan KSP Indosurya, pengadilan menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan dengan para nasabah.
Putusan homologasi/perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh kreditor. Baik yang ikut dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau tidak telah mengikat (Pasal 286 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kata dia pula.
Sejumlah anggota KSP Indosurya berharap proses hukum terhadap Henry Surya yang merupakan pendiri koperasi tidak menghentikan upaya pembayaran kewajiban kepada kreditur.
Mereka juga mempertanyakan urgensi penahanan terhadap Henry Surya.
Para anggota KSP menilai meskipun dicicil, dana mereka tetap konsisten dibayar pengurus koperasi tersebut. Beberapa anggota mengaku selama ini meskipun nominal pembayarannya kecil, namun pembayaran tetap diterima.
Bahkan, salah seorang anggota KSP Indosurya yang bernama Steven mengatakan dengan ditahannya pemilik koperasi oleh polisi, maka hal itu kontradiktif dengan PKPU.
"Kalau putusan PKPU kan jelas homologasi," ujarnya.
Seperti diketahui, lanjut dia, dana di bawah Rp500 juta sudah diterima melalui cicilan hampir 50 persen. Sementara dana Rp500 juta hingga Rp1,99 miliar agak sedikit terhambat, karena pihak KSP Indosurya sedang proses jual aset, kata dia lagi.
Baca juga: Bareskrim Polri sita 13 aset KSP Indosurya nilai capai Rp1,23 triliun
Baca juga: Penyidik sebut tersangka Indosurya kabur gunakan paspor palsu
"Pengadilan sudah memutus dengan arif pembatalan gugatan tersebut," kata Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia menekankan dengan adanya putusan tersebut menegaskan bahwa KSP Indosurya tetap melakukan kewajiban sesuai homologasi atau perjanjian perdamaian yang ada.
Sebelumnya, gugatan dari nasabah juga berupaya membatalkan homologasi yang dilayangkan ke pengadilan pada 2021. Namun, pengadilan sama menolak upaya tersebut.
Dalam persoalan KSP Indosurya, pengadilan menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan dengan para nasabah.
Putusan homologasi/perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh kreditor. Baik yang ikut dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau tidak telah mengikat (Pasal 286 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kata dia pula.
Sejumlah anggota KSP Indosurya berharap proses hukum terhadap Henry Surya yang merupakan pendiri koperasi tidak menghentikan upaya pembayaran kewajiban kepada kreditur.
Mereka juga mempertanyakan urgensi penahanan terhadap Henry Surya.
Para anggota KSP menilai meskipun dicicil, dana mereka tetap konsisten dibayar pengurus koperasi tersebut. Beberapa anggota mengaku selama ini meskipun nominal pembayarannya kecil, namun pembayaran tetap diterima.
Bahkan, salah seorang anggota KSP Indosurya yang bernama Steven mengatakan dengan ditahannya pemilik koperasi oleh polisi, maka hal itu kontradiktif dengan PKPU.
"Kalau putusan PKPU kan jelas homologasi," ujarnya.
Seperti diketahui, lanjut dia, dana di bawah Rp500 juta sudah diterima melalui cicilan hampir 50 persen. Sementara dana Rp500 juta hingga Rp1,99 miliar agak sedikit terhambat, karena pihak KSP Indosurya sedang proses jual aset, kata dia lagi.
Baca juga: Bareskrim Polri sita 13 aset KSP Indosurya nilai capai Rp1,23 triliun
Baca juga: Penyidik sebut tersangka Indosurya kabur gunakan paspor palsu
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022
Tags: