Banjarmasin (ANTARA) - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid rampung dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

"Minggu depan berkasnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk disidangkan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Titto Jaelani di Banjarmasin, Kamis.

Seiring pelimpahan berkas perkara, tersangka nantinya juga menjadi tahanan majelis hakim dan dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin.

Dijelaskan Titto, pemindahan tersangka yang selama ini ditahan di Rumah Tahanan KPK di Jakarta guna mempermudah proses persidangan dengan menghadirkan langsung terdakwa di pengadilan secara tatap muka.

"Seperti terhadap tiga orang lainnya dalam perkara yang sama, yang bersangkutan juga bakal duduk di depan majelis hakim untuk menghadapi proses peradilan," jelasnya.

Diketahui Abdul Wahid yang menjabat Bupati HSU dua periode sejak 2012 jadi tersangka perkara korupsi yang diungkap KPK melalui serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 2021 lalu.

Kala itu, tim KPK menangkap Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki dan dua kontraktor Marhaini dan Fachriadi saat bertransaksi suap proyek irigasi di Kabupaten HSU.

Marhaini dan Fachriadi sudah divonis penjara 1 tahun 9 bulan serta denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Sementara Maliki tinggal menunggu sidang tuntutan JPU pada Rabu (30/3) pekan depan.

Baca juga: Bupati HSU non-aktif disebut terima setoran proyek capai Rp1 miliar

Baca juga: Jaksa KPK dakwa Plt Kadis PUPRP HSU terima hadiah Rp540 juta

Baca juga: KPK amankan uang dan dokumen saat geledah rumah Sekda HSU