Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA News) - Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Sidoarjo berinisial AN dikenakan hukuman paling berat dalam sistem di dinas kepolisian. Dia diberhentikan secara tidak hormat karena diduga menghamili sekaligus menikahi perempuan secara siri.

Wakil Kepala Polres Sidoarjo, Komisari Polisi Leonardus Simarmata, Sabtu, mengatakan, pelaku yang berpangkat brigadir ini tidak hanya diduga menghamili perempuan tetapi juga melakukan nikah siri dengan perempuan lain.

"Selain itu, yang bersangkutan juga telah melakukan tindakan indisipliner dengan tidak hadir dalam tugasnya pada 2010 lalu," katanya.

Ia mengemukakan, anggota kepolisian yang lain juga sudah melakukan pengecekan ke tempat tinggal pelaku di Lamongan dan tidak berhasil menemui pelaku.

"Bahkan, orang tua pelaku saat dikonfirmasi mengenai keberadaan anaknya juga mengaku tidak tahu," katanya.

Atas perbuatan tersebut, Polres Sidoarjo kemudian melakukan beberapa kali sidang, termasuk sidang kode etik profesi.

"Dan dari sidang tersebut menyimpulkan jika yang bersangkutan dinilai sudah tidak layak lagi menjadi anggota kepolisian," katanya.

Ia mengatakan, saat ini seluruh hak yang bersangkutan saat menjadi anggota kepolisian juga sudah diberhentikan.

"Sementara kasus pidana yang dituduhkan kepada pelaku tetap berjalan seperti biasanya," katanya.

Ia menyatakan, dalam tahun 2011 ini, hanya satu kasus PTDH yang dilakukan oleh Polres Sidorjo dan kemungkinan masih ada satu lagi anggota yang bermasalah.

"Untuk anggota yang lainnya ini tersandung kasus indisipliner yakni berupa pemerasan dan juga tidak masuk kerja," katanya.

Pihaknya mengimbau kepada anggota kepolisian yang lain supaya tidak mencontoh perilaku yang filakukan oleh Brigadir AN tersebut karena bisa mencoreng citra kepolisian. (ANT)