Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menolak laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil soal dugaan gratifikasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dalam bisnis tambang di Papua.
"Tadi kami melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan LBP kepada Krimsus Polda Metro Jaya," kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Menurut Nelson, saat menyampaikan laporan tersebut, terjadi dialog hingga perdebatan selama beberapa jam, akhirnya pihak Krimisus memutuskan untuk menolak laporan.
Pihak Polda Metro Jaya, kata dia, tidak memberikan alasan jelas terhadap penolakan laporan tersebut.
"Alasannya tidak jelas. Sudah berdebat tentang KUHP hak masyarakat untuk membuat laporan pidana dan kemudian dijawab menggunakan PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Peranserta Masyarakat," katanya.
Nelson menambahkan, pihaknya sudah mengikuti polisi dengan aturan tersebut dan kemudian sepakat membuat pelaporan. "Ternyata, oleh petugas di bawah tetap ditolak, tidak ada membuat laporan, kita hanya bisa memasukkan surat saja," kata Nelson.
Nelson juga menyebut, alasan penolakan Polda Metro Jaya terhadap laporannya adalah alasan yang dibuat-buat. "Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan. Bagi kami, itu alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan," ujarnya.
Nelson mengatakan, pihaknya akan mengadukan soal penolakan laporan oleh Polda Metro Jaya kepada Ombudsman Republik Indonesia. "Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombudsman," pungkasnya.
Baca juga: Polisi tetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tersangka
Baca juga: Haris Azhar penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Baca juga: Haris Azhar-Fatia dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya
Polisi tolak laporan Haris Azhar soal dugaan gratifikasi Luhut
23 Maret 2022 22:31 WIB
Arsip Foto - Direktur Lokataru Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022
Tags: