Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan bahwa masih perlu dilakukan pendalaman terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara.

Terlebih, kata Syafrin, apabila ada indikasi keterlibatan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam kasus pungutan liar parkir yang menyasar wisatawan dengan tarif Rp100 ribu per mobil.

"Indikasinya belum ada, rekan-rekan masih melakukan pemeriksaan di sana, karena siapa yang saat kejadian melakukan tindakan tersebut dan berinteraksi perlu dilakukan pendetailan," kata Syafrin di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Dishub janji sanksi petugas jika terlibat pungutan liar di Kali Adem
Syafrin menjelaskan bahwa saat ini tim yang diturunkan untuk menyelidiki dugaan pungli di pelabuhan penyeberangan dari dan ke Kepulauan Seribu itu termasuk indikasi keterlibatan oknum petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Jadi apa pun hasilnya, nanti kami akan berikan sanksi kepada oknum yang disebutkan bila yang bersangkutan petugas Dishub DKI Jakarta," ucapnya.

Sebelumnya, dugaan pungutan liar muncul ketika sejumlah wisatawan di Kepulauan Seribu yang membawa kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir menginap sebesar Rp100.000.

Baca juga: Dishub DKI segera cek info pungli kepada wisatawan di Kali Adem
Baca juga: Kemarin, pantauan PTM sampai pungli dan Shalat Tarawih
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, pungli parkir itu tak hanya menyasar wisatawan yang menitipkan kendaraan di Pelabuhan Kali Adem, namun juga pengendara yang mengantarkan barang atau orang.

Pelabuhan Kali Adem sendiri merupakan salah satu lokasi pemberangkatan dan kedatangan wisatawan maupun masyarakat yang akan pergi maupun kembali dari sejumlah pulau di Kepulauan Seribu.