Peneliti: Tingkatkan kualitas layanan kesehatan bagi warga difabel
23 Maret 2022 22:06 WIB
Dokumen - Petugas medis memberikan layanan fisioterapi gratis kepada seorang penyandang disabilitas di Posyandu Difabel di Balaidesa Bedali, Lawang, Jawa Timur, Kamis (5/3/2020). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/pras.
Jakarta (ANTARA) - Peneliti di lembaga riset Article 33 Indonesia Yusuf Faisal Martak mengatakan perlunya peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas, terutama di tengah pandemi COVID-19.
"Keberadaan tenaga kesehatan yang tidak merata, belum ada standard operating procedure (SOP) pelayanan kesehatan disabilitas pada masa pandemi dan tidak tersedianya data valid terkait jumlah penyandang disabilitas adalah permasalahan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas di masa pandemi ini," kata Yusuf, dalam Webinar Peningkatan Kualitas, Inklusivitas, dan Resiliensi Layanan Kesehatan Indonesia di Jakarta, Rabu.
Dalam keterangan tertulis, Yusuf menuturkan pandemi COVID-19 telah berdampak terhadap mobilitas dan aksesibilitas bagi layanan kesehatan penyandang disabilitas sebagai layanan rujukan.
Ia mengatakan perlunya penyediaan data yang valid tentang jumlah penyandang disabilitas, sehingga layanan kesehatan yang dibutuhkan dapat tepat dan segera menjangkau mereka.
Selain itu, tenaga kesehatan yang memadai juga diperlukan di daerah-daerah sehingga bisa memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada penyandang disabilitas.
Yusuf juga mengatakan pentingnya penyusunan standar operasional prosedur pelayanan kesehatan disabilitas pada masa pandemi, sehingga akses dan kualitas layanan kesehatan tetap dapat dijangkau dengan baik oleh penyandang disabilitas.
Di lain sisi, peneliti dari SMERU Research Institute Maudita Dwi Anbarani mengatakan pentingnya kolaborasi banyak pihak dari berbagai lapisan untuk mewujudkan keberlangsungan pelayanan gizi dan kesehatan ibu dan anak.
"Dalam pelayanan kesehatan kesehatan ibu dan anak di masa pandemi, peningkatan akses internet dengan informasi yang memadai dan sarana prasarana kesehatan menjadi modal penting untuk mempertahankan pelayanan yang berkualitas," ujarnya.
Article 33 Indonesia adalah lembaga riset untuk perubahan sosial, tercetus dari keinginan menegakkan cita-cita Pasal 33 UUD 1945, ayat 3: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Sementara SMERU Research Institute (SMERU) merupakan lembaga independen yang melakukan penelitian dan kajian mengenai kebijakan publik.
"Keberadaan tenaga kesehatan yang tidak merata, belum ada standard operating procedure (SOP) pelayanan kesehatan disabilitas pada masa pandemi dan tidak tersedianya data valid terkait jumlah penyandang disabilitas adalah permasalahan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas di masa pandemi ini," kata Yusuf, dalam Webinar Peningkatan Kualitas, Inklusivitas, dan Resiliensi Layanan Kesehatan Indonesia di Jakarta, Rabu.
Dalam keterangan tertulis, Yusuf menuturkan pandemi COVID-19 telah berdampak terhadap mobilitas dan aksesibilitas bagi layanan kesehatan penyandang disabilitas sebagai layanan rujukan.
Ia mengatakan perlunya penyediaan data yang valid tentang jumlah penyandang disabilitas, sehingga layanan kesehatan yang dibutuhkan dapat tepat dan segera menjangkau mereka.
Selain itu, tenaga kesehatan yang memadai juga diperlukan di daerah-daerah sehingga bisa memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada penyandang disabilitas.
Yusuf juga mengatakan pentingnya penyusunan standar operasional prosedur pelayanan kesehatan disabilitas pada masa pandemi, sehingga akses dan kualitas layanan kesehatan tetap dapat dijangkau dengan baik oleh penyandang disabilitas.
Di lain sisi, peneliti dari SMERU Research Institute Maudita Dwi Anbarani mengatakan pentingnya kolaborasi banyak pihak dari berbagai lapisan untuk mewujudkan keberlangsungan pelayanan gizi dan kesehatan ibu dan anak.
"Dalam pelayanan kesehatan kesehatan ibu dan anak di masa pandemi, peningkatan akses internet dengan informasi yang memadai dan sarana prasarana kesehatan menjadi modal penting untuk mempertahankan pelayanan yang berkualitas," ujarnya.
Article 33 Indonesia adalah lembaga riset untuk perubahan sosial, tercetus dari keinginan menegakkan cita-cita Pasal 33 UUD 1945, ayat 3: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Sementara SMERU Research Institute (SMERU) merupakan lembaga independen yang melakukan penelitian dan kajian mengenai kebijakan publik.
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: