Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengharapkan sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh setiap negara dapat diakui oleh negara lain.



Sekretaris Dirjen Kesehatan Masyarakat, Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, di Jakarta, Rabu menyampaikan pelaksanaan Health Working Group (HWG) Pertama yang dijadwalkan pada 28-30 Maret 2022 di DI Yogyakarta dapat mencapai kesepakatan itu.



"Di dalam HWG Pertama nantinya kita perlu mencapai kesepakatan kerja sama antarnegara untuk pengenalan dan verifikasi sertifikat vaksin supaya bisa diakui di negara lain, terutama di negara-negara G20," ujarnya dalam konferensi pers HWG Pertama yang diikuti secara daring.



Menurutnya, dengan adanya kesepakatan itu maka dapat dijadikan suatu kebijakan jangka panjang bagi perjalanan internasional dan mengurangi penyebaran virus.



Saat ini, lanjut dia, masih banyak negara-negara yang mengimplementasikan panduan sertifikat vaksin COVID-19 digital dengan cara yang berbeda-beda.



Begitu pula dengan mekanisme verifikasi, sehingga tidak sedikit sertifikat digital yang ada menjadi tidak dikenali karena masih perlu dilakukan perjanjian resmi antarnegara untuk menyelesaikan persoalan tersebut.



"Maka dari itu dibutuhkan sebuah rekognisi terhadap sertifikat digital vaksin COVID-19 di antara negara-negara G20. Hal ini perlu dipertimbangkan agar sertifikat vaksin COVID-19 menjadi dokumen perjalanan yang diperlukan untuk masuk ke negara lainnya," ujarnya.



Selain itu, Nadia juga mengatakan, melalui HWG Pertama nanti juga dapat melahirkan mekanisme soal pemerataan vaksinasi di dunia.



"Banyak negara yang pendapatan rendah menengah belum bisa memenuhi kebutuhan vaksinasi. Ini harus ada mekanisme bagaimana kemudian bukan hanya negara-negara produsen vaksin atau negara-negara yang memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik yang mendapatkan akses vaksin lebih mudah, tetapi semua negara yang tentunya terdampak pada saat pandemi harus memiliki akses dan kemudahan untuk mendapatkan hal-hal tersebut," tuturnya.