Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat menjadi prioritas di tahun 2022.
"Percepatan penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM yang berat secara tuntas dan adil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Febrie dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Namun, lanjutnya, program tersebut memerlukan dukungan pembiayaan penanganan perkara oleh penyidik dan penuntut umum ad hoc, pascapemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dia mengungkapkan saat ini kejaksaan sedang menangani pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, yang sedang dalam tahap pengumpulan alat bukti, dan akan terus bekerja membuat terang kasus tersebut.
Kejaksaan Agung membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Pertimbangan surat keputusan dan surat perintah Jaksa Agung tersebut memperhatikan surat Ketua Komisi Nasional HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021. Surat itu terkait tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai tahun 2014 di Papua untuk dilengkapi.
Baca juga: Komnas HAM yakin konflik Papua bisa diselesaikan melalui perundingan
Selain itu, tambahnya, program prioritas lain Kejaksaan ialah tindak pidana khusus tahun 2022, yakni peningkatan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam rangka meningkatkan indeks persepsi korupsi.
Tahun 2022, bidang pidana khusus mendapat dukungan anggaran sebesar Rp30,9 miliar, yang dialokasikan untuk program penegakan dan pelayanan hukum, serta program dukungan manajemen.
Baca juga: Kejagung bentuk Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia
Kejaksaan prioritaskan penyelesaian pelanggaran HAM berat
23 Maret 2022 16:57 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Kamis (27/1/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pewarta: Fauzi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022
Tags: