Polresta Malang Kota ringkus pengedar miliki 9,2 kg narkoba
23 Maret 2022 15:21 WIB
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) pada saat menunjukkan barang bukti narkoba dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (23/3/2022). ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota bekerja sama dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Malang berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial PT berusia 32 tahun yang kedapatan memiliki 9,2 kilogram narkoba.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu mengatakan bahwa dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebanyak 2,7 kilogram sabu dan 6,5 kilogram ganja kering.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Tersangka PT yang merupakan warga Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang tersebut merupakan seorang pekerja swasta yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota hasil dari pengembangan kasus dengan tersangka MRZ.
Menurut Budi, dalam kasus dengan tersangka MRZ, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 16,06 gram. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan tersangka PT yang menyimpan 2,7 kilogram sabu dan 6,5 kilogram ganja.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka PT, ia mendapatkan barang berupa sabu dan ganja tersebut dari seseorang berinisial BG yang saat ini masih dalam pencarian oleh petugas kepolisian.
"Tersangka PT mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO. Tersangka sudah beraksi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022 secara bertahap," ujarnya.
Tersangka PT dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Selain itu juga dijerat dengan pidana denda paling kecil sebesar Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Polresta Malang Kota bersama BNN Kota Malang akan terus melakukan sinergi untuk menghentikan peredaran narkoba khususnya di wilayah Kota Malang. Dengan penangkapan PT, kurang lebih sebanyak 16.500 jiwa berhasil diselamatkan dari penggunaan narkoba.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu mengatakan bahwa dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebanyak 2,7 kilogram sabu dan 6,5 kilogram ganja kering.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Tersangka PT yang merupakan warga Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang tersebut merupakan seorang pekerja swasta yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota hasil dari pengembangan kasus dengan tersangka MRZ.
Menurut Budi, dalam kasus dengan tersangka MRZ, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 16,06 gram. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan tersangka PT yang menyimpan 2,7 kilogram sabu dan 6,5 kilogram ganja.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka PT, ia mendapatkan barang berupa sabu dan ganja tersebut dari seseorang berinisial BG yang saat ini masih dalam pencarian oleh petugas kepolisian.
"Tersangka PT mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO. Tersangka sudah beraksi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022 secara bertahap," ujarnya.
Tersangka PT dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Selain itu juga dijerat dengan pidana denda paling kecil sebesar Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Polresta Malang Kota bersama BNN Kota Malang akan terus melakukan sinergi untuk menghentikan peredaran narkoba khususnya di wilayah Kota Malang. Dengan penangkapan PT, kurang lebih sebanyak 16.500 jiwa berhasil diselamatkan dari penggunaan narkoba.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022
Tags: