Jimbaran (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, mengatakan, Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang merupakan "local genius" (kearifan lokal) harus dilindungi.
"Hasil evaluasi surat keputusan bersama menteri keuangan, menteri koperasi, dan menteri dalam negeri, hal-hal yang terkait dengan LPD bukanlah sesuatu yang haram," kata Irman Gusman di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah pusat dalam setiap menentukan kebijakan harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang ada dan berkembang di daerah seluruh Nusantara.
"Banyak lembaga keuangan di daerah hadir sebelum munculnya lembaga keuangan modern. Lembaga keuangan bank merupakan produk impor," ujarnya.
Menurut Irman, tak semua produk impor lebih baik dari produk lokal, bahkan saat ini ada sistem keuangan modern mulai mendapat penolakan karena ternyata sangat rentan dengan kondisi krisis ekonomi.
"Saat ini sudah ada gerakan yang menolak sistem keuangan modern atau kapitalis, lantas mengapa kita ingin membatasi berkembangnya lembaga keuangan tradisional seperti LPD? " tanyanya.
Ia menyatakan, DPD akan memperjuangkan aspirasi masyarakat Bali terkait LPD. Menurutnya, LPD merupakan kekuatan ekonomi yang lahir dari "local genius" masyarakat yang mampu memberikan dampak ekonomi luar biasa bagi Bali.
"Kita akan berkomunikasi dengan DPD yang berasal dari Bali. Memang harus ada komunikasi yang intensif," ucapnya.
Ia menambahkan, memang harus ada perlakuan khusus kepada LPD mengingat keunikan dan kekhasannya. LPD tidak bisa dimasukkan ke lembaga keuangan mikro.
"LPD harus diproteksi, kami juga akan merumuskan bersama daerah mana saja yang punya kearifan lokal seperti ini. Sebagai orang luar Bali, saya sangat mengagumi Bali," katanya.
Sementara itu, anggota DPD asal Bali, I Nengah Wiratha, mengatakan, akan terus meminta dukungan kepada semua pihak terkait perjuangan melepaskan LPD dari surat keputusan bersama tiga menteri.
"Kami bersyukur dan bangga Pak Ketua DPD merespon positif kekhawatiran masyarakat Bali. Kami akan berupaya melakukan komunikasi intensif," ujar Wiratha.
Menurut dia, pemerintah pusat tidak bisa menyamakan LPD dengan lembaga keuangan atau koperasi. "Ada perbedaan mendasar antara LPD dengan lembaga keuangan lainnya dan perbankan. LPD misinya bukan `profit oriented`, ada fungsi sosial kemasyarakatan yang sangat kental. Sementara lembaga keuangan berorientasi profit," katanya.
(T.KR-LHS/A027)
DPD: LPD harus dilindungi
29 September 2011 22:51 WIB
Ketua DPD RI Irman Gusman. (FOTO. ANTARA)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
Tags: