"Angkatan Laut secara UU tidak memiliki kewenangan menyidik tindak pidana PMI ilegal itu, tapi kita menyidik kepada kapal pengangkut, jadi pelayarnya ini. Nah pelayaran ini tidak ada kejahatan. Di UU pelayaran ini adanya pelanggaran. Jadi sanksi pidananya ya denda bukan sita," kata Kasal di sela-sela Pembukaan Rapim Saka Bahari Nasional, di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu.
Baca juga: TNI AL rekrut anggota Pramuka jadi Komcad pengawak alutsista
TNI Angkatan Laut telah melakukan pencegahan terhadap PMI ilegal untuk bekerja di luar negeri dengan berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat.
"Begitu kita tangkap kan kita serahkan pada Polri untuk disidik lebih lanjut. Ya tentunya pasti akan terjadi kucing-kucingan di situ karena memang mereka butuh kerja di Malaysia. Tapi kita tidak bosan-bosan melakukan penegakan hukum untuk mencegah PMI ilegal ini," tegasnya.
Dia pun mengusulkan agar adanya revisi UU pelayaran agar memberikan efek jera bagi perusahaan kapal yang mengangkut PMI ilegal.
Sebelumnya, TNI AL telah berhasil menggagalkan pengiriman 295 PMI ilegal ke Malaysia selama tiga bulan dari beberapa daerah.
Penggagalan pengiriman PMI ilegal oleh TNI AL diawali tanggal 7 Januari di sekitar muara Sungai Asahan Sumatera Utara.
Kemudian, 19 Januari di Perairan Kualuh Sungai Baru Sumatera Utara dan di Pelabuhan Pandan Bahari Batam, selanjutnya pada 7 Februari di Perairan Batubara Sumatera Utara, dan 16 Februari di sekitar Perairan Sei Nyamuk Kalimantan Utara.
TNI AL pada 21 Februari juga mengamankan PMI ilegal di Perairan Tanjung Kumpul Sumatera Utara, 28 Februari di Kecamatan Tanjung Balai Utara Sumatera Utara, 1 Maret di Bengkalis Riau, dan 15 Maret di Perairan Bagan Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara.