Kemenaker perluas kesempatan tenaga profesional ke Republik Korea
23 Maret 2022 11:09 WIB
Potret Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat bertemu perwakilan dari Republik Korea di Kantor Kemenaker Jakarta. ANTARA/HO-Kemenaker.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus berupaya untuk memperluas kesempatan kerja bagi para tenaga profesional Indonesia ke Republik Korea.
"Rencana perluasan kesempatan kerja sektor formal tenaga profesional di Republik Korea merupakan usaha pemerintah dalam menekan angka pengangguran serta untuk meningkatkan pemberdayaan angkatan kerja yang produktif," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.
Ida menuturkan perluasan kesempatan kerja tersebut merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan pemberdayaan penduduk usia produktif.
Upaya tersebut akan dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MOU) dengan Kementerian Ketenagakerjaan juga Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Korea pada bulan Mei 2021 mendatang.
Baca juga: Indonesia-Korsel perbarui kesepakatan skema pekerja
Baca juga: 5.751 warga Jabar ikut tes rekrutmen tenaga kerja ke Korsel
MOU yang ditandatangani nantinya terkait dengan kerja sama dalam bidang hubungan kerja dan tenaga kerja bagi awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal ikan berbendera Korea.
"MOU ini merupakan kerja sama dalam skema G to G di bidang penempatan dan pelindungan awak kapal perikanan Indonesia di Republik Korea di bawah Foreign Seafearer System," ucap dia.
Sementara itu, Ida menyampaikan pihaknya juga sedang mengembangkan aplikasi pelayanan penempatan ke luar negeri secara online, khususnya bagi negara yang telah memiliki MOU dengan Indonesia.
Di mana mekanisme pelayanannya akan disesuaikan berdasarkan business process yang telah disepakati oleh kedua negara, sehingga pendataan lebih akurat dan akuntabel dapat mempermudah monitoring dan pengawasan PMI.
Dirinya berharap kerja sama tersebut dapat memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia, meningkatkan pertukaran keterampilan dan pengetahuan antar kedua negara, mengembangkan mekanisme pelindungan serta pendataan PMI yang lebih akurat dibandingkan mekanisme penempatan secara mandiri.
"Ini dapat menjadi masukan yang baik bagi Pemerintah Indonesia dalam penjajagan penempatan dan pelindungan pekerja profesional Indonesia di Republik Korea," kata Ida.
Baca juga: Perusahaan Korea Butuh Ribuan Tenaga Kerja Terampil Indonesia
Baca juga: Indonesia dan Korea tingkatkan kompetensi pekerja konstruksi
"Rencana perluasan kesempatan kerja sektor formal tenaga profesional di Republik Korea merupakan usaha pemerintah dalam menekan angka pengangguran serta untuk meningkatkan pemberdayaan angkatan kerja yang produktif," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.
Ida menuturkan perluasan kesempatan kerja tersebut merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan pemberdayaan penduduk usia produktif.
Upaya tersebut akan dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MOU) dengan Kementerian Ketenagakerjaan juga Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Korea pada bulan Mei 2021 mendatang.
Baca juga: Indonesia-Korsel perbarui kesepakatan skema pekerja
Baca juga: 5.751 warga Jabar ikut tes rekrutmen tenaga kerja ke Korsel
MOU yang ditandatangani nantinya terkait dengan kerja sama dalam bidang hubungan kerja dan tenaga kerja bagi awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal ikan berbendera Korea.
"MOU ini merupakan kerja sama dalam skema G to G di bidang penempatan dan pelindungan awak kapal perikanan Indonesia di Republik Korea di bawah Foreign Seafearer System," ucap dia.
Sementara itu, Ida menyampaikan pihaknya juga sedang mengembangkan aplikasi pelayanan penempatan ke luar negeri secara online, khususnya bagi negara yang telah memiliki MOU dengan Indonesia.
Di mana mekanisme pelayanannya akan disesuaikan berdasarkan business process yang telah disepakati oleh kedua negara, sehingga pendataan lebih akurat dan akuntabel dapat mempermudah monitoring dan pengawasan PMI.
Dirinya berharap kerja sama tersebut dapat memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia, meningkatkan pertukaran keterampilan dan pengetahuan antar kedua negara, mengembangkan mekanisme pelindungan serta pendataan PMI yang lebih akurat dibandingkan mekanisme penempatan secara mandiri.
"Ini dapat menjadi masukan yang baik bagi Pemerintah Indonesia dalam penjajagan penempatan dan pelindungan pekerja profesional Indonesia di Republik Korea," kata Ida.
Baca juga: Perusahaan Korea Butuh Ribuan Tenaga Kerja Terampil Indonesia
Baca juga: Indonesia dan Korea tingkatkan kompetensi pekerja konstruksi
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022
Tags: