"Permen PPKS Nomor 30 Tahun 2021 mendukung pencapaian cita-cita pendidikan," kata anggota Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah dalam konferensi pers daring Komnas Perempuan bertajuk "Penyikapan Komnas Perempuan Terkait Permohonan Judicial Review Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia", yang diikuti di Jakarta, Selasa.
Pihaknya juga berpendapat bahwa peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.
Baca juga: Mendikbudristek : Pandemi mempengaruhi kasus kekerasan seksual
Baca juga: Kemendikbudristek minta perguruan tinggi bentuk Satuan Tugas PPKS
Bahkan menurut dia, penerapan peraturan tersebut dapat mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dan mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," katanya.
Selain itu pihaknya juga menjelaskan makna persetujuan korban dalam Permendikbud Ristek tersebut bertujuan mendidik civitas akademika khususnya peserta didik perempuan untuk menolak permintaan seksual berkaitan dengan relasi kuasa yang ada di lingkungan pendidikan.
Baca juga: Praktisi: Permendikbud 30/2021 dorong korban kekerasan seksual melapor
Baca juga: Praktisi: Permendikbudristek PPKS tegaskan kesetaraan gender