Surabaya (ANTARA News) - Jasa Raharja menyatakan komitmennya segera menyantuni korban Kapal Motor (KM) Kirana IX akibat terjadinya musibah kebakaran pada tanggal 28 September 2011 di Dermaga Surya Tanjung Perak Surabaya.

Kepala Cabang Jasa Raharja Jatim, Nana Suyatna, mengemukakan pihaknya siap memberikan santunan kepada setiap korban.

"Kami catat ada delapan orang meninggal dunia dengan besaran santunan yang disiapkan mencapai Rp25 juta per orang dan Rp10 juta untuk korban yang dirawat di rumah sakit," ujarnya.

Ia menjelaskan secara keseluruhan besaran santunan yang bisa didapatkan ahli waris mencapai Rp35 juta untuk tiap korban meninggal dan Rp13,5 juta bagi tiap korban yang dirawat di rumah sakit.

"Rinciannya, bagi korban meninggal senilai Rp25 juta disantuni oleh Jasa Raharja dan Rp10 juta dari Jasa Raharja Putra sedangkan korban yang dirawat di rumah sakit diberikan santunan Rp10 juta dari Jasa Raharja dan Rp3,5 juta dari Jasa Raharja Putra," katanya.

Sampai sekarang, jelas dia, dari total delapan korban meninggal satu di antaranya belum diketahui identitasnya sehingga dinyatakan Mr. X.

"Sementara, korban yang dirawat di rumah sakit sampai sekarang tinggal 13 orang," katanya.

Untuk itu, ia menyarankan, kepada seluruh ahli waris segera mengurus syarat-syarat yang diperlukan seperti menunjukkan berita acara kepolisian atau dari syahbandar dan surat kematian.

"Kalau ahli waris sudah mempersiapkan syaratnya, besok kami bisa membayarkannya kepada mereka," katanya.(ANT)