Menpan: ASN boleh tugas keluar negeri sepanjang sudah vaksin
22 Maret 2022 20:02 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (22/3/2022). ANTARA/Indra/aa.
Kota Mojokerto (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan aparatur sipil negara (ASN) boleh keluar negeri sepanjang sudah divaksin tiga kali
"ASN boleh tugas keluar negeri sepanjang sudah vaksin," ujarnya usai meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa
Ia mengatakan ASN bisa dinas keluar negeri karena kondisi sudah mulai membaik, tetapi syaratnya vaksin kedua plus PCR.
Baca juga: Menpan RB terbitkan SE penggunaan gedung diklat sebagai tempat isolasi
"Kalau sudah dua kali vaksin dengan booster silakan," katanya.
Termasuk saat ini, papar dia, pihaknya tengah mempersiapkan syarat Lebaran 2022 agar teman-teman ASN dan masyarakat bisa pulang kampung.
"Syaratnya harus tiga kali vaksin. Jadi bebas mau ziarah, mau silaturahim asalkan harus vaksin. Kalau sudah dua kali vaksin harus antigen. Saya kira peran wali kota, dandim, dan polres mendorong semua pihak harus vaksin," katanya.
Baca juga: Menpan RB sampaikan 2 alternatif "WFH" di aglomerasi Jabodetabek
Disinggung apakah ada negara yang dilarang dikunjungi, Menpan mengatakan hal tersebut menjadi wewenang Imigrasi dan Kemenlu untuk melihat negara yang masih tinggi angka COVID-19.
"Itu urusan Imigrasi dan Kemenlu untuk menentukan negara mana yang masih tinggi COVID-19," katanya.
Baca juga: Menpan-RB pantau percepatan vaksinasi COVID-19 di Sulsel
Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN). Larangan tersebut termaktub dalam SE Menteri PANRB No. 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Masa Pandemi COVID-19. Beleid pencabutan larangan bagi ASN ke luar negeri tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 10/2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022. “SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE No. 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Surat Edaran (SE) tersebut.
"ASN boleh tugas keluar negeri sepanjang sudah vaksin," ujarnya usai meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa
Ia mengatakan ASN bisa dinas keluar negeri karena kondisi sudah mulai membaik, tetapi syaratnya vaksin kedua plus PCR.
Baca juga: Menpan RB terbitkan SE penggunaan gedung diklat sebagai tempat isolasi
"Kalau sudah dua kali vaksin dengan booster silakan," katanya.
Termasuk saat ini, papar dia, pihaknya tengah mempersiapkan syarat Lebaran 2022 agar teman-teman ASN dan masyarakat bisa pulang kampung.
"Syaratnya harus tiga kali vaksin. Jadi bebas mau ziarah, mau silaturahim asalkan harus vaksin. Kalau sudah dua kali vaksin harus antigen. Saya kira peran wali kota, dandim, dan polres mendorong semua pihak harus vaksin," katanya.
Baca juga: Menpan RB sampaikan 2 alternatif "WFH" di aglomerasi Jabodetabek
Disinggung apakah ada negara yang dilarang dikunjungi, Menpan mengatakan hal tersebut menjadi wewenang Imigrasi dan Kemenlu untuk melihat negara yang masih tinggi angka COVID-19.
"Itu urusan Imigrasi dan Kemenlu untuk menentukan negara mana yang masih tinggi COVID-19," katanya.
Baca juga: Menpan-RB pantau percepatan vaksinasi COVID-19 di Sulsel
Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN). Larangan tersebut termaktub dalam SE Menteri PANRB No. 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Masa Pandemi COVID-19. Beleid pencabutan larangan bagi ASN ke luar negeri tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 10/2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022. “SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE No. 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Surat Edaran (SE) tersebut.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: