Solo (ANTARA News) - Delegasi parlemen Hongkong menyarankan pemerintah Indonesia untuk membenahi regulasinya terkait perusahaan pengerah jasa tenaga kerja (PJTKI) yang saat ini dinilai terlalu memberatkan para TKI, khususnya yang ada di Hongkong.

Kepada pers disela-sela acara Konferensi Parlemen Asia di Solo anggota DPR Hongkong Lee Cheuk-yan menuturkan bahwa biaya yang dibebankan perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia kepada para pekerja yang disalurkannya sudah terlalu tinggi.

"Para pekerja yang baru datang ke Hongkong harus membayarkan fee penempatan yang sangat tinggi hingga mencapai 21 ribu dolar Hongkong dan hal itu telah memberatkan para pekerja Indonesia sendiri, walaupun fee hanya dibayarkan untuk sekali saja," ujar Lee.

Pencicilan biaya kepada perusahaan-perusahaan yang menempatkan para TKI di Hongkong tersebut, menurut Lee, dilakukan selama 5 hingga 7 bulan pertama bekerja sehingga dalam kurun waktu tersebut para pekerja Indonesia tidak bisa lagi menyisihkan upah mereka untuk dibawa pulang atau dikirim ke keluarganya di Indonesia.

Lebih lanjut Lee mengatakan bahwa untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan pengerah tenaga kerja itu mendapatkan fee dari para pekerja Indonesia di Hongkong, tidak jarang pula pihak perusahaan menahan paspor mereka.

Akibatnya para pekerja Indonesia tersebut seperti tersandera oleh perusahaan-perusahaan yang telah menempatkan mereka di Hongkong.

Terkait dengan berbagai permasalahan itu, Lee menyarankan agar pemerintah Indonesia melakukan pembenahan terhadap penempatan para pekerjanya di luar negeri, termasuk mengatur secara lebih ketat perusahaan-perusahaan penyalur TKI.
(D011)