Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 81 kilogram di halaman Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa.

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran ganja lintas provinsi pada Desember 2021.

"Ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran ganja jaringan nasional akhir tahun lalu," ujar dia.

Baca juga: Polda DIY bongkar jaringan peredaran ganja lintas provinsi

Puluhan kilogram ganja yang dikemas menjadi 64 bungkus dengan dilapisi lakban itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Menurut Adhi, pemusnahan barang bukti 81 kilogram ganja tersebut merupakan bagian dari transparansi penanganan kasus narkotika sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan demikian masyarakat mengetahui barang bukti narkotika yang disita benar-benar dimusnahkan," ujar dia.

Baca juga: Polresta Yogyakarta tangkap petani penanam ganja di Jawa Barat
Baca juga: Polda DIY bekuk mahasiswa bandar ganja


Ia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terkait dengan hasil pengungkapan pengedar ganja jaringan Aceh, Medan, Bandung, Bogor, dan Yogyakarta sejak Desember 2021.

Dalam rangkaian pendalaman kasus itu, Polda DIY kemudian mengungkap keberadaan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh pada 3 Februari 2022.

Sebelum pemusnahan itu, kata dia, kepolisian telah membakar ladang ganja seluas dua hektare.

"Izin pemusnahan (barang bukti ganja) juga sudah didapat dari Kejaksaan Gayo Luwes," ucap Adhi Joyokusumo.