"Sudah tahap 1, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis," kata Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo saat dihubungi dari Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Menurutnya, berkas kasus pengendara moge berinisial AN dan AP itu dilimpahkan pada Senin (21/3). Selanjutnya berkas perkara itu bakal ditindaklanjuti Kejaksaan.
Baca juga: Polres Ciamis tahan dua pengendara moge yang tabrak anak kembar
Sebelumnya Polres Ciamis menemukan fakta jika salah satu motor yang menjadi barang bukti kasus tabrakan itu merupakan kendaraan bodong.Baca juga: Polres Ciamis tahan dua pengendara moge yang tabrak anak kembar
Pasalnya, kata Zanuar, pelat nomor salah satu moge yang dikendarai itu tidak terdaftar dalam registrasi nomor polisi. Menurutnya, pelat nomor salah satu kendaraan tersebut, yakni D 1993 NA merupakan nomor untuk kendaraan angkutan penumpang.
"Satu kendaraan (nomor polisi) yang tidak terdaftar," kata dia.
Baca juga: Polres Ciamis proses hukum pengendara moge tabrak dua anak kembar
Baca juga: Polres Ciamis tetapkan guru tersangka kasus 11 siswa tewas di sungai
Adapun peristiwa dua anak kembar yang ditabrak dua pengendara moge berinisial AN dan AG itu terjadi pada Sabtu (12/3) di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.Baca juga: Polres Ciamis proses hukum pengendara moge tabrak dua anak kembar
Baca juga: Polres Ciamis tetapkan guru tersangka kasus 11 siswa tewas di sungai
Kedua anak kembar bernama Hasan dan Husen berusia 8 tahun itu awalnya tengah berjalan di pinggir jalan. Kemudian salah satu dari anak kembar itu menyeberang jalan, namun ditabrak oleh salah satu pengendara moge.
Sedangkan satu anak lainnya turut tertabrak setelah diduga mencoba menyelamatkan saudaranya yang tertabrak pertama kali. Keduanya tewas seketika di tempat kejadian perkara