Pupuk Indonesia: Stok pupuk subsidi Riau tersedia 9.095 ton
22 Maret 2022 17:33 WIB
Ilustrasi: Petani menabur pupuk bersubsidi di area persawahan Indrapuri, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (22/1/2022). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.
Jakarta (ANTARA) - PT Pupuk Indonesia (Persero) mengungkapkan stok pupuk bersubsidi di Provinsi Riau tersedia 9.095 ton per tanggal 22 Maret 2022 atau cukup untuk ketersediaan beberapa minggu ke depan berdasarkan aturan batas ketentuan minimum.
"Stok pupuk bersubsidi di Provinsi Riau sebanyak 9.095 ton atau setara 177 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah, dan stok ini cukup untuk beberapa minggu kedepan," kata VP Sales Region 1 Pupuk Indonesia Taufiek dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Taufiek merinci jumlah stok pupuk bersubsidi di Provinsi Riau tersebut terdiri dari pupuk urea sebanyak 1.861 ton, NPK sebanyak 4.256 ton, SP-36 sebanyak 1.486 ton, ZA sebanyak 1.162 ton, dan organik sebanyak 330 ton.
Adapun alokasi pupuk subsidi Provinsi Riau hingga Maret 2022 mencapai 31.157 ton. Dari jumlah tersebut, Pupuk Indonesia sudah menyalurkan sebanyak 26.146 ton atau setara 83,9 persen dari alokasi sampai dengan Maret 2022 dengan rincian urea telah tersalurkan sebanyak 10.834 ton, NPK sebanyak 2.112 ton, SP-36 sebanyak 8.884 ton, ZA sebanyak 3.451 ton, dan organik 865 ton.
Baca juga: Pupuk Indonesia pastikan kelancaran distribusi pupuk subsidi
Taufiek menegaskan bahwa pendistribusian pupuk bersubsidi di Provinsi Riau dilakukan oleh dua anak usaha Pupuk Indonesia yaitu PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Aceh dan PT Petrokimia Gresik di Jawa Timur.
Dalam penyalurannya produsen pupuk subsidi berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian setempat sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 41 Tahun 2021 dan Kepmentan Nomor 771 Tahun 2022 yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.
Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Taufiek juga menyebutkan bahwa petani wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Ketentuan tersebut adalah wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk selanjutnya di input pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) oleh petugas penyuluh pertanian setempat.
"Sebagai produsen kami menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan penugasan pemerintah. Dalam hal ini, untuk Provinsi Riau kami akan mengacu pada regulasi dari Pemerintah Provinsi Riau," kata Taufiek.
Baca juga: Mentan minta petani tak bergantung pada pupuk subsidi
"Stok pupuk bersubsidi di Provinsi Riau sebanyak 9.095 ton atau setara 177 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah, dan stok ini cukup untuk beberapa minggu kedepan," kata VP Sales Region 1 Pupuk Indonesia Taufiek dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Taufiek merinci jumlah stok pupuk bersubsidi di Provinsi Riau tersebut terdiri dari pupuk urea sebanyak 1.861 ton, NPK sebanyak 4.256 ton, SP-36 sebanyak 1.486 ton, ZA sebanyak 1.162 ton, dan organik sebanyak 330 ton.
Adapun alokasi pupuk subsidi Provinsi Riau hingga Maret 2022 mencapai 31.157 ton. Dari jumlah tersebut, Pupuk Indonesia sudah menyalurkan sebanyak 26.146 ton atau setara 83,9 persen dari alokasi sampai dengan Maret 2022 dengan rincian urea telah tersalurkan sebanyak 10.834 ton, NPK sebanyak 2.112 ton, SP-36 sebanyak 8.884 ton, ZA sebanyak 3.451 ton, dan organik 865 ton.
Baca juga: Pupuk Indonesia pastikan kelancaran distribusi pupuk subsidi
Taufiek menegaskan bahwa pendistribusian pupuk bersubsidi di Provinsi Riau dilakukan oleh dua anak usaha Pupuk Indonesia yaitu PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Aceh dan PT Petrokimia Gresik di Jawa Timur.
Dalam penyalurannya produsen pupuk subsidi berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian setempat sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 41 Tahun 2021 dan Kepmentan Nomor 771 Tahun 2022 yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.
Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Taufiek juga menyebutkan bahwa petani wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Ketentuan tersebut adalah wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk selanjutnya di input pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) oleh petugas penyuluh pertanian setempat.
"Sebagai produsen kami menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan penugasan pemerintah. Dalam hal ini, untuk Provinsi Riau kami akan mengacu pada regulasi dari Pemerintah Provinsi Riau," kata Taufiek.
Baca juga: Mentan minta petani tak bergantung pada pupuk subsidi
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022
Tags: