Kominfo pastikan telah tutup akses investasi ilegal termasuk Binomo
22 Maret 2022 15:43 WIB
Tangkapan layar - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate bertemu Dengan Dewan Pers Bahas Naskah Akademik dan Draft RUU Publisher Right Senin (21/3/2022). ANTARA/Youtube Kemkominfo TV/pri.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengungkapkan pemerintah telah melakukan penutupan akses atau takedown terhadap konten-konten investasi ilegal sejak tahun 2016 hingga saat ini, termasuk platform ilegal Binomo.
"Kami secara aktif telah melakukan pemutusan akses atas website atau takedown terhadap konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan sepanjang periode 2016 sampai 2022," jelas Johnny saat Rapat Kerja bersama Komisi I DPR, Senin.
Johnny menjelaskan, pada kategori pialang atau perdagangan berjangka ilegal, telah dilakukan takedown sebanyak 967 konten. Kategori investasi ilegal yang telah di-takedown sebanyak 867 konten dan sebanyak 1.167 konten Forex ilegal juga telah ditutup. Adapun kategori Binary Option seperti Binomo telah dilakukan takedown sebanyak 215 konten.
"Pelaksanaan pemutusan akses oleh Kominfo, kami lakukan berdasarkan rekomendasi dari kementerian lembaga yang memiliki otoritas seperti OJK dan BAPPEBTI," terang Johnny.
Baca juga: Kominfo harap Media Center MotoGP kenalkan potensi Indonesia ke dunia
"Selanjutnya dalam langkah pencegahan, kami juga melakukan secara rutin pengaisan di dunia digital untuk mencari adanya pinjaman online yang diduga ilegal, yang selanjutnya diteruskan kepada OJK untuk diverifikasi," sambungnya.
Kendati demikian, Johnny mengakui bahwa pemutusan akses bukanlah satu-satunya solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa upaya literasi digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berinvestasi dan bertransaksi di ruang digital pun perlu terus dilakukan. Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat luas pun perlu untuk dilakukan.
"Upaya literasi digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berinvestasi dan bertransaksi di ruang digital pun terus dilakukan dan dilaksanakan bersama semua aspek dari masyarakat dan pemerintah. Kerja kolaborasi bersama-sama," kata Johnny.
"Hal ini mengingat pemutusan akses bukanlah satu-satunya solusi dalam mengatasi permasalahan ini. Literasi digital, penanganan konten dan penegakan hukum perlu dilakukan secara bersama-sama dengan dukungan masyarakat luas," pungkasnya.
Baca juga: Kominfo: STB gratis akan didistribusikan secara "door to door"
Baca juga: BAKTI berupaya tutup kesenjangan digital Indonesia
Baca juga: Kominfo sediakan beasiswa S2 di dalam dan luar negeri
"Kami secara aktif telah melakukan pemutusan akses atas website atau takedown terhadap konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan sepanjang periode 2016 sampai 2022," jelas Johnny saat Rapat Kerja bersama Komisi I DPR, Senin.
Johnny menjelaskan, pada kategori pialang atau perdagangan berjangka ilegal, telah dilakukan takedown sebanyak 967 konten. Kategori investasi ilegal yang telah di-takedown sebanyak 867 konten dan sebanyak 1.167 konten Forex ilegal juga telah ditutup. Adapun kategori Binary Option seperti Binomo telah dilakukan takedown sebanyak 215 konten.
"Pelaksanaan pemutusan akses oleh Kominfo, kami lakukan berdasarkan rekomendasi dari kementerian lembaga yang memiliki otoritas seperti OJK dan BAPPEBTI," terang Johnny.
Baca juga: Kominfo harap Media Center MotoGP kenalkan potensi Indonesia ke dunia
"Selanjutnya dalam langkah pencegahan, kami juga melakukan secara rutin pengaisan di dunia digital untuk mencari adanya pinjaman online yang diduga ilegal, yang selanjutnya diteruskan kepada OJK untuk diverifikasi," sambungnya.
Kendati demikian, Johnny mengakui bahwa pemutusan akses bukanlah satu-satunya solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa upaya literasi digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berinvestasi dan bertransaksi di ruang digital pun perlu terus dilakukan. Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat luas pun perlu untuk dilakukan.
"Upaya literasi digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berinvestasi dan bertransaksi di ruang digital pun terus dilakukan dan dilaksanakan bersama semua aspek dari masyarakat dan pemerintah. Kerja kolaborasi bersama-sama," kata Johnny.
"Hal ini mengingat pemutusan akses bukanlah satu-satunya solusi dalam mengatasi permasalahan ini. Literasi digital, penanganan konten dan penegakan hukum perlu dilakukan secara bersama-sama dengan dukungan masyarakat luas," pungkasnya.
Baca juga: Kominfo: STB gratis akan didistribusikan secara "door to door"
Baca juga: BAKTI berupaya tutup kesenjangan digital Indonesia
Baca juga: Kominfo sediakan beasiswa S2 di dalam dan luar negeri
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022
Tags: