Pemerintah targetkan rencana zonasi 12 kawasan laut rampung 2024
22 Maret 2022 15:09 WIB
Ilustrasi - Seorang petani rumput laut menunjukkan rumput laut yang baru dipanennya di pesisir pantai Nembrala, Kabupaten Rote Ndao, NTT, Sabtu (20/11/2021). . ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menargetkan bisa menyelesaikan penetapan 12 rencana zonasi kawasan antarwilayah (RZ KAW) laut pada 2024 mendatang.
Penetapan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah melalui Peraturan Presiden (Perpres) diyakini akan memberi dampak signifikan terhadap geliat investasi sektor kelautan dan perikanan yang akan memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kalau bicara Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI), 12 kawasan antarwilayah jadi target minimal untuk segera dapat ditetapkan," kata Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Ruang Laut Kemenko Maritim dan Investasi Rasman Manafi dalam "Bincang Bahari: Akselerasi Pembangunan KP Pasca Terbitnya Perpres RZ Kawasan Antarwilayah" di Jakarta, Selasa.
Rasman menjelaskan total 12 kawasan antarwilayah merupakan target minimal lantaran ada 19 kawasan antarwilayah laut yang memerlukan rencana zonasi. Penetapan rencana zonasi kawasan antarwilayah itu diperlukan sebagai acuan dalam proses pemberian izin berusaha.
Kawasan antarwilayah yang meliputi laut, selat dan teluk lintas provinsi wajib disusun rencana zonasinya dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.
"Jadi kalau bicara minimal 12 (RZ KAW), kalau maksimal 19 (RZ KAW) kita harus selesaikan itu agar pemanfaatan ruang antarwilayah itu dapat jadi optimal dan dapat kita lakukan," imbuh Rasman.
Pada tahun 2020, telah ditetapkan Perpres Nomor 83 Tahun 2020 tentang RZ KAW Selat Makassar. Selanjutnya, pada awal 2022 telah ditetapkan tiga Perpres, yaitu Perpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Jawa, Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Sulawesi dan Perpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang RZ KAW Teluk Tomini, Sulawesi.
Kawasan antarwilayah laut lainnya yang belum ditetapkan Perpresnya yaitu Laut Natuna dan Natuna Utara; Laut Bali; Laut Banda; Laut Aru; Laut Halmahera; Laut Seram; Laut Maluku; Laut Flores; Laut Sawu; Selat Malaka; Teluk Bone; Teluk Cendrawasih; Laut Barat Sumatera; Laut Selatan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara; serta Laut Utara Papua.
"Sudah ada rencana zona kawasan yang pola pemanfataannya sudah ditetapkan dan sudah ada ruangnya, termasuk konservasi, begitu pula yang diperbolehkan bersyarat. Semua kawasan antarwilayah ke depan akan dibuat seperti ini. Kita harap tahun ini bisa melakukan percepatan di beberapa kawasan antarwilayah," jelas Rasman.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaaf Manoppo mengatakan penyusunan rencana zonasi menjadi sangat prioritas dan darurat karena berfungsi sebagai acuan dasar dalam proses pemberian izin berusaha.
Tanpa adanya rencana zonasi, maka prasyarat perizinan berusaha yang merupakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut tidak bisa diterbitkan dan kegiatan berusaha tidak bisa dilakukan.
"Dengan kata lain, tanpa rencana zonasi di laut, maka akan menghambat kegiatan berusaha dan non berusaha di laut," pungkas Victor.
Baca juga: Rencana zonasi laut dorong kemudahan perizinan investasi kelautan
Baca juga: Regulasi perizinan berusaha di laut harus libatkan masyarakat pesisir
Baca juga: Menteri: Perpres Rencana Zonasi momentum percepatan investasi kelautan
Penetapan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah melalui Peraturan Presiden (Perpres) diyakini akan memberi dampak signifikan terhadap geliat investasi sektor kelautan dan perikanan yang akan memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kalau bicara Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI), 12 kawasan antarwilayah jadi target minimal untuk segera dapat ditetapkan," kata Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Ruang Laut Kemenko Maritim dan Investasi Rasman Manafi dalam "Bincang Bahari: Akselerasi Pembangunan KP Pasca Terbitnya Perpres RZ Kawasan Antarwilayah" di Jakarta, Selasa.
Rasman menjelaskan total 12 kawasan antarwilayah merupakan target minimal lantaran ada 19 kawasan antarwilayah laut yang memerlukan rencana zonasi. Penetapan rencana zonasi kawasan antarwilayah itu diperlukan sebagai acuan dalam proses pemberian izin berusaha.
Kawasan antarwilayah yang meliputi laut, selat dan teluk lintas provinsi wajib disusun rencana zonasinya dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.
"Jadi kalau bicara minimal 12 (RZ KAW), kalau maksimal 19 (RZ KAW) kita harus selesaikan itu agar pemanfaatan ruang antarwilayah itu dapat jadi optimal dan dapat kita lakukan," imbuh Rasman.
Pada tahun 2020, telah ditetapkan Perpres Nomor 83 Tahun 2020 tentang RZ KAW Selat Makassar. Selanjutnya, pada awal 2022 telah ditetapkan tiga Perpres, yaitu Perpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Jawa, Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Sulawesi dan Perpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang RZ KAW Teluk Tomini, Sulawesi.
Kawasan antarwilayah laut lainnya yang belum ditetapkan Perpresnya yaitu Laut Natuna dan Natuna Utara; Laut Bali; Laut Banda; Laut Aru; Laut Halmahera; Laut Seram; Laut Maluku; Laut Flores; Laut Sawu; Selat Malaka; Teluk Bone; Teluk Cendrawasih; Laut Barat Sumatera; Laut Selatan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara; serta Laut Utara Papua.
"Sudah ada rencana zona kawasan yang pola pemanfataannya sudah ditetapkan dan sudah ada ruangnya, termasuk konservasi, begitu pula yang diperbolehkan bersyarat. Semua kawasan antarwilayah ke depan akan dibuat seperti ini. Kita harap tahun ini bisa melakukan percepatan di beberapa kawasan antarwilayah," jelas Rasman.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaaf Manoppo mengatakan penyusunan rencana zonasi menjadi sangat prioritas dan darurat karena berfungsi sebagai acuan dasar dalam proses pemberian izin berusaha.
Tanpa adanya rencana zonasi, maka prasyarat perizinan berusaha yang merupakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut tidak bisa diterbitkan dan kegiatan berusaha tidak bisa dilakukan.
"Dengan kata lain, tanpa rencana zonasi di laut, maka akan menghambat kegiatan berusaha dan non berusaha di laut," pungkas Victor.
Baca juga: Rencana zonasi laut dorong kemudahan perizinan investasi kelautan
Baca juga: Regulasi perizinan berusaha di laut harus libatkan masyarakat pesisir
Baca juga: Menteri: Perpres Rencana Zonasi momentum percepatan investasi kelautan
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: