Rencana zonasi laut dorong kemudahan perizinan investasi kelautan
22 Maret 2022 13:39 WIB
Tangkapan layar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo dalam "Bincang Bahari: Akselerasi Pembangunan KP Pasca Terbitnya Perpres RZ Kawasan Antarwilayah" di Jakarta, Selasa (22/3/2022). (ANTARA/Youtube Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa rencana zonasi kawasan antarwilayah (RZ KAW) laut akan mendorong kemudahan dan kelancaran perizinan investasi kelautan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo dalam "Bincang Bahari: Akselerasi Pembangunan KP Pasca-Terbitnya Perpres RZ Kawasan Antarwilayah" di Jakarta, Selasa, menjelaskan penyusunan rencana zonasi menjadi sangat darurat dan prioritas karena menjadi acuan dalam proses pemberian izin berusaha.
"Tanpa ada rencana zonasi maka prasyarat perizinan berusaha yang merupakan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak bisa diterbitkan dan kegiatan berusaha tidak bisa dilakukan," katanya.
Baca juga: Regulasi perizinan berusaha di laut harus libatkan masyarakat pesisir
Victor menuturkan pihaknya telah memprakarsai penetapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang rencana zonasi kawasan antarwilayah yang merupakan amanat Pasal 43 ayat 4 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, telah ditetapkan sebanyak 20 lokasi kawasan antarwilayah yang meliputi laut, selat dan teluk lintas provinsi yang wajib disusun rencana zonasinya dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Pada tahun 2020 telah ditetapkan Perpres Nomor 83 Tahun 2020 tentang RZ KAW Selat Makassar. Selanjutnya, pada awal 2022 telah ditetapkan tiga Perpres, yaitu Perpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Jawa, Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Sulawesi dan Perpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang RZ KAW Teluk Tomini, Sulawesi.
"Dengan penetapan empat RZ KAW tersebut, diharapkan akan mendorong kemudahan dan kelancaran proses penerbitan KKPRL (Kesesuaian, Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) bagi perizinan berusaha di laut mengingat di masa pandemi pemerintah tengah mendorong investasi untuk mengembalikan kondisi perekonomian nasional melalui percepatan kegiatan investasi di sektor kelautan dan perikanan," imbuh Victor.
Baca juga: KKP perkenalkan inovasi Keramba Jaring Apung SMART ramah lingkungan
Ia pun memastikan pihaknya akan terus mengakselerasi penyusunan dan penetapan rencana zonasi dan materi muatan teknis ruang laut untuk diintegrasikan dengan rencana tata ruang wilayah.
Hal itu lantaran fungsi rencana zonasi laut yang dinilai sangat penting dan mendasar untuk mendorong proses percepatan penerbitan perizinan investasi dengan prinsip ekonomi biru sekaligus menjaga aspek kesehatan laut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo dalam "Bincang Bahari: Akselerasi Pembangunan KP Pasca-Terbitnya Perpres RZ Kawasan Antarwilayah" di Jakarta, Selasa, menjelaskan penyusunan rencana zonasi menjadi sangat darurat dan prioritas karena menjadi acuan dalam proses pemberian izin berusaha.
"Tanpa ada rencana zonasi maka prasyarat perizinan berusaha yang merupakan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak bisa diterbitkan dan kegiatan berusaha tidak bisa dilakukan," katanya.
Baca juga: Regulasi perizinan berusaha di laut harus libatkan masyarakat pesisir
Victor menuturkan pihaknya telah memprakarsai penetapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang rencana zonasi kawasan antarwilayah yang merupakan amanat Pasal 43 ayat 4 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, telah ditetapkan sebanyak 20 lokasi kawasan antarwilayah yang meliputi laut, selat dan teluk lintas provinsi yang wajib disusun rencana zonasinya dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Pada tahun 2020 telah ditetapkan Perpres Nomor 83 Tahun 2020 tentang RZ KAW Selat Makassar. Selanjutnya, pada awal 2022 telah ditetapkan tiga Perpres, yaitu Perpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Jawa, Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Sulawesi dan Perpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang RZ KAW Teluk Tomini, Sulawesi.
"Dengan penetapan empat RZ KAW tersebut, diharapkan akan mendorong kemudahan dan kelancaran proses penerbitan KKPRL (Kesesuaian, Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) bagi perizinan berusaha di laut mengingat di masa pandemi pemerintah tengah mendorong investasi untuk mengembalikan kondisi perekonomian nasional melalui percepatan kegiatan investasi di sektor kelautan dan perikanan," imbuh Victor.
Baca juga: KKP perkenalkan inovasi Keramba Jaring Apung SMART ramah lingkungan
Ia pun memastikan pihaknya akan terus mengakselerasi penyusunan dan penetapan rencana zonasi dan materi muatan teknis ruang laut untuk diintegrasikan dengan rencana tata ruang wilayah.
Hal itu lantaran fungsi rencana zonasi laut yang dinilai sangat penting dan mendasar untuk mendorong proses percepatan penerbitan perizinan investasi dengan prinsip ekonomi biru sekaligus menjaga aspek kesehatan laut.
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022
Tags: