Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mengadakan Mobile Intelectual Property (IP) Clinic atau "klinik KI bergerak" yang diharapkan dapat menjadi pendorong kebangkitan pariwisata di Provinsi Bali melalui pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Penyelenggaraan kedua Mobile IP Clinic kali ini merupakan hasil kerja sama DJKI dengan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali serta para pemangku kepentingan KI di Provinsi Bali.

Kegiatan tersebut mengambil tema "Booster Kekayaan Intelektual bagi Pariwisata Bali melalui Diseminasi Kekayaan Intelektual dan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak".

"Mobile IP Clinic ini juga merupakan sebuah rintisan pembentukan klinik KI di wilayah, di mana yang memiliki peran untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para stakeholder KI di wilayah," kata Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Y. Ambeg Paramarta di Prime Plaza Hotel Bali, Senin (21/3), melalui siaran pers.

Baca juga: DJKI promosikan indikasi geografis di Expo 2020 Dubai

Ambeg juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Mobile IP Clinic akan diselenggarakan pada 33 wilayah di Indonesia sesuai dengan jadwal yang sudah diajukan oleh masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham.

Sebagai informasi, Provinsi Bali merupakan destinasi wisata favorit dunia yang menjadikan Kanwil Kemenkumham Bali menjadi pilot project untuk kegiatan IP and Tourism, di mana terdapat hubungan yang sangat erat antara KI dengan pariwisata.

Dokumen "Boosting Tourism Development trough IP" yang dikeluarkan World IP Organization (WIPO) dan World Organization Tourism (UNWTO) menyebutkan pentingnya memasukkan KI dalam pengembangan produk-produk barang dan jasa serta perencanaan kebijakan dan implementasinya di bidang pariwisata.

Sementara itu, Pelaksana tugas Direktur Jenderal KI Razilu berharap program Mobile IP Clinic dapat membantu masyarakat yang memiliki kendala baik jarak tempuh maupun jaringan internet untuk mengakses layanan KI.

"Sehingga diperlukan adanya kepanjangan tangan dan skema kolaborasi dengan segenap stakeholder untuk dapat menjangkau peningkatan pelindungan atas produk KI sekaligus layanan KI hingga ke seluruh pelosok wilayah di Indonesia," ujar Razilu.

Selain memberikan sosialisasi serta layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran KI untuk masyarakat Bali, kegiatan ini juga menyelenggarakan pameran produk KI oleh UMKM di Provinsi Bali yang diselenggarakan mulai 21 hingga 25 Maret 2022.

Baca juga: Kemenkumham: Kreativitas masyarakat hasilkan karya cipta meningkat

Baca juga: Hari Musik Nasional, DJKI dukung peningkatan kesejahteraan musisi

Baca juga: DJKI sambut baik perlindungan kekayaan intelektual di e-commerce