Haris Azhar-Fatia dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya
21 Maret 2022 21:44 WIB
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa sebagai tersangka kasus kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (21/3/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya mencecar sedikitnya 30 pertanyaan kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Banyak, mungkin lebih dari 30 pertanyaan. Kalau di saya, banyak bicara soal YouTube, siapa yang 'upload', siapa yang pencet tombol," kata Haris di Polda Metro Jaya, Senin.
Haris tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB dan Fatia tiba pukul 12.45 WIB. Keduanya meninggalkan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada pukul 19.35 WIB.
Terkait materi pemeriksaannya, Haris mengatakan penyidik tidak menanyakan soal hasil riset terkait konten YouTube yang membuatnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Nggak ada materi soal materi riset. Tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban, kami soal riset bisa masuk ke berita acara. Ada satu pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambang dan kita sudah jelaskan semua, bukan hanya dari riset tapi juga bahan dasar dari riset itu untuk ditulis," pungkasnya.
Baca juga: Fatia Maulidiyanti penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Pada kesempatan yang sama, Fatia Maulidiyanti mengatakan pihaknya akan menempuh jalur praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya dan Haris.
"Kalau dari kami, bakal mengajukan praperadilan. Kalau dari kepolisian, kami enggak tahu, bisa ditanyakan ke penyidik, tapi kalau dari kami praperadilan akan ditempuh," ujar Fatia.
Terkait materi pemeriksaan terhadap dirinya, Fatia menyampaikan dirinya mendapat beberapa pernyataan soal materi riset yang disampaikannya di akun YouTube Haris Azhar.
"Kalau berdasarkan hasil pemeriksaan tadi, mungkin agak berbeda dari yang sebelumnya tapi memang kalau di pertanyaan saya, lebih banyak mengaitkan soal riset dan pernyataan. Jadi, semuanya dapat dijawab karena semua berkaitan dengan hasil dari isi riset tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Haris Azhar penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Pihak Polda Metro Jaya mengklaim sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Baca juga: Polisi tetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tersangka
"Banyak, mungkin lebih dari 30 pertanyaan. Kalau di saya, banyak bicara soal YouTube, siapa yang 'upload', siapa yang pencet tombol," kata Haris di Polda Metro Jaya, Senin.
Haris tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB dan Fatia tiba pukul 12.45 WIB. Keduanya meninggalkan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada pukul 19.35 WIB.
Terkait materi pemeriksaannya, Haris mengatakan penyidik tidak menanyakan soal hasil riset terkait konten YouTube yang membuatnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Nggak ada materi soal materi riset. Tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban, kami soal riset bisa masuk ke berita acara. Ada satu pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambang dan kita sudah jelaskan semua, bukan hanya dari riset tapi juga bahan dasar dari riset itu untuk ditulis," pungkasnya.
Baca juga: Fatia Maulidiyanti penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Pada kesempatan yang sama, Fatia Maulidiyanti mengatakan pihaknya akan menempuh jalur praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya dan Haris.
"Kalau dari kami, bakal mengajukan praperadilan. Kalau dari kepolisian, kami enggak tahu, bisa ditanyakan ke penyidik, tapi kalau dari kami praperadilan akan ditempuh," ujar Fatia.
Terkait materi pemeriksaan terhadap dirinya, Fatia menyampaikan dirinya mendapat beberapa pernyataan soal materi riset yang disampaikannya di akun YouTube Haris Azhar.
"Kalau berdasarkan hasil pemeriksaan tadi, mungkin agak berbeda dari yang sebelumnya tapi memang kalau di pertanyaan saya, lebih banyak mengaitkan soal riset dan pernyataan. Jadi, semuanya dapat dijawab karena semua berkaitan dengan hasil dari isi riset tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Haris Azhar penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Pihak Polda Metro Jaya mengklaim sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Baca juga: Polisi tetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tersangka
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022
Tags: