Jakarta (ANTARA News) - Pemeriksaan lanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menjadi perdebatan, padahal pemeriksaan dilakukan terhadap perorangan pimpinan, bukan terhadap lembaga Banggar.

"Pimpinan Banggar itu diperiksa sebagai saksi. Ini perorangan bukan lembaga Banggar yang diperiksa," kata Juru Biacara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa.

Penjadwalan pemeriksaan terhadap dua Wakil Ketua Banggar, yakni Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey, pada Rabu (28/9) pun karena penyidik dan keduanya telah setuju untuk melanjutkan pemeriksaan mengingat berkas pemeriksaan kedua Wakil Ketua Banggar DPR RI tersebut belum selesai.

Pimpinan Banggar DPR RI menyatakan keberatannya untuk hadir kembali ke KPK karena merasa lembaga antikorupsi tersebut bukan mencari penyelesaian untuk kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), tetapi justru "mengarah" pada mekanisme kinerja Banggar.

Wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung yang dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan di KPK bersama Wakil Ketua Banggar lainnya yakni Olly Dondokambey sebagai saksi untuk kasus dugaan suap di Kemenakertrans mengatakan, tidak akan hadir, terlebih belum menerima surat pemanggilan dari KPK.

Ketua DPR RI pun dikabarkan telah menyetujui Banggar tidak hadir dulu ke KPK sebelum pimpinan lembaga antikorupsi, Kapolri, dan Jaksa Agung mau menghadiri rapat bersama Banggar dan pimpinan DPR RI.

Pemanggilan Banggar oleh KPK dilakukan berdasarkan keterangan dari salah satu tersangka kasus dugaan suap atas penyimpangan dana PPIDT di Kementerian yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar, yakni Dharnawati.

KPK menyatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap pribadi, bukan terhadap Banggar DPR RI, guna menyelesaikan penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan suap di Kemenakertrans yang menyeret dua pejabat Kementerian tersebut dan Dharnawati menjadi tersangka.
(T.V002/I007)