Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendukung transformasi ekonomi hijau yang searah dengan peta jalan penanganan sampah di Indonesia dengan mewajibkan produsen mengurangi produk dan kemasan plastik sekali pakai dan beralih pada produk yang dapat diguna ulang.
“Rezim penggunaan plastik sekali pakai harus diakhiri karena sangat mempengaruhi perilaku masyarakat terkait penanganan sampah,” kata Fungsional Ahli Madya Pedal Direktorat Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Edward Nixon Pakpahan, di Jakarta, Senin.
Pasalnya, lebih dari 72 persen masyarakat Indonesia tidak peduli terhadap pengelolaan sampah dan cenderung menggunakan sampah plastik sekali pakai sesuai gaya hidup masa kini.
Dalam sebuah webinar Edward menjelaskan, bahwa Permen LHK No 75 tahun 2019 terkait penanganan sampah, mewajibkan produsen sektor ritel, manufaktur, dan jasa makanan dan minuman untuk mengurangi produk dan kemasan sampah, termasuk sampah plastik.
Langkah tersebut wajib dilakukan dalam rangka mewujudkan komitmen ekonomi hijau Indonesia untuk mengurangi sampah hingga 30 persen pada 2029.
“Kepada para produsen, regulasi mewajibkan untuk melakukan pengurangan produk sampah. Utamakan kemasan yang bisa diguna ulang. Lakukan pengurangan, lakukan produk yang bisa diguna ulang, baru kemudian yang bisa direcycle. Tindakan mengurangi sampah diharapkan diawali dari produsen,” ujarnya.
Baca juga: Gaya hidup praktis sebabkan penggunaan plastik sekali pakai tinggi
Edward kemudian menanggapi wacana yang mendorong penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) galon sekali pakai ketimbang galon guna ulang. Menurut dia, AMDK galon sekali pakai bertentangan dengan prioritas penanganan sampah sebagaimana dalam Permen LHK 75/2019.
“AMDK galon sekali pakai, setelah itu akan menjadi sampah. Sedangkan prioritas utama kita adalah mengurangi sampah, bukan mengelola sampah. Kami tidak mendukung yang sekali pakai, usahakan yang bisa diguna ulang. Kami berharap produsen bisa sejalan dengan roadmap ini supaya tidak perlu ada sanksi atau tindakan keras untuk melarang,” katanya.
Guru Besar FEB Universitas Padjadjaran Martha Fani Cahyandito mengatakan, ekonomi hijau harusnya digerakkan oleh komunitas dan masyarakat.
Penggunaan AMDK galon sekali pakai justru mendukung masyarakat dengan perilaku sekali pakai lalu dibuang, tidak sejalan dengan ekonomi sirkular yang menjadi landasan utama implementasi ekonomi hijau.
Dari perspektif ekonomi, hal ini justru merugikan karena AMDK galon sekali pakai tidak mendukung ekonomi sirkular yang memberikan manfaat berlanjut bagi ekonomi.
Sedangkan dari perspektif sosial dan lingkungan, perilaku sekali pakai dan buang ini bakal merugikan masa depan masyarakat dan negara ini karena mendukung perilaku hedonis dan merusak lingkungan.
Baca juga: Galon sekali pakai dinilai berpotensi datangkan masalah limbah plastik
Edward menambahkan, tantangan penanganan sampah, salah satunya adalah dari sosial kultural. Kenyataannya, 72 persen masyarakat Indonesia tidak peduli terhadap penanganan sampah.
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan target yang jelas pada 2030, yakni tidak ada lagi tempat pembuangan akhir (TPA) di daerah-daerah, pembatasan masif plastik sekali pakai, dan perubahan perilaku masyarakat yang didasarkan pada kesadaran gaya hidup minim sampah.
“Untuk mendukung hal ini, sejak tahun 2021 produsen diharapkan menyampaikan perencanaan terkait penanganan sampah. Sudah ada korporasi yang menyampaikan rencana timbulan sampahnya hingga 2029. Penanganan sampah adalah komitmen bersama, dimulai dari kurangi sampah, gunakan produk guna ulang,” ujar Edward.
Baca juga: YLKI dan Greenpeace sesalkan penggunaan kemasan galon sekali pakai
Baca juga: Pakar lihat kenaikan tren plastik sekali pakai saat wabah COVID-19
Baca juga: KLHK minta instansi pemerintah kurangi penggunaan plastik sekali pakai
Transformasi ekonomi hijau, produsen wajib batasi plastik sekali pakai
21 Maret 2022 16:50 WIB
Ilustrasi - Sampah anorganik yang bisa didaur ulang sehingga menciptakan pengelolaan sampah berkelanjutan. ANTARA/HO-Pexels.
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2022
Tags: