Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak membuka penerimaan pegawai negeri sipil selama dua tahun ke depan, karena provinsi ini termasuk wilayah yang anggaran belanja pegawainya lebih dari 50 persen APBD.

"Hal itu sesuai dengan ketentuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Jadi, selama dua tahun ke depan kami tidak menerima pegawai negeri sipil (PNS)," kata Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sigit Sapto Raharjo di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, kebutuhan pegawai di DIY nanti akan dipenuhi di antaranya melalui pertukaran dengan provinsi lain. Jika di provinsi lain membutuhkan ahli ekonomi dan DIY ahli tertentu, maka akan dilakukan pertukaran pegawai.

"Jadi, selama dua tahun ke depan kebutuhan pegawai yang mendesak rencananya akan dipenuhi melalui pertukaran dengan daerah lain. Saat ini memang baru itu solusinya," katanya.

Ia mengatakan saat ini provinsi yang akan dibidik untuk menjadi mitra pertukaran pegawai belum ditentukan. Mungkin nanti bisa berasal dari mana pun, asalkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, dan kriteria atau persyaratan yang telah ditentukan.

"Salah satu persyaratannya adalah usia pegawai yang akan ditukar maksimal 35 tahun. Dalam hal ini, kami akan saling berkoordinasi dengan daerah lain, khususnya mengenai tenaga yang dibutuhkan," katanya.

Menurut dia, meskipun pertukaran pegawai dilakukan sesuai dengan kompetensi dan keahlian, pegawai yang akan masuk DIY tetap harus menjalani tes seleksi.

"Jadi, tidak hanya kompetensi dan usia, tetapi juga ada tes. Namun, saat ini belum ada panduannya, dan masih nonformal," katanya.

(B015/M008)