Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Teddy Setiadi menilai penetapan jadwal pemilu pada 14 Februari 2024 oleh Pemerintah, DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sepatutnya mengakhiri perdebatan isu penundaan Pemilu 2024.

“Sekarang, DPR dan Pemerintah sudah sepakat bahwa Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Februari 2024. Sementara itu, Pilkada 2024 dilakukan pada 27 November 2024. Seharusnya, tidak ada lagi isu atau polemik yang menjadi hingar bingar di tengah masyarakat tentang penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden karena secara konstitusi sudah ada penetapan tanggal, bahkan telah disepakati Pemerintah, DPR RI, dan KPU RI,” ujar Teddy Setiadi.

Teddy mengemukakan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam diskusi virtual Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Legislative Corner bertajuk “Bersiasat Tunda Pemilu: Untuk Kepentingan Siapa?”, seperti dipantau di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KSP: Pergantian KPU-Bawaslu tak ganggu persiapan Pemilu-Pilkada 2024

Teddy mengungkapkan keprihatinannya terkait isu penundaan Pemilu 2024 yang disuarakan sejumlah pihak.

Menurut dia, segenap bangsa Indonesia menjelang Pemilu 2024 seharusnya menyerukan ajakan untuk berkontestasi secara baik.

“Terkadang, saya merasa sedih karena seharusnya (segenap bangsa Indonesia) menyerukan, ‘ayo kita berkontestasi untuk 2024’. Kalau ada persoalan-persoalan lain terkait dengan pemilu, itu bisa dibicarakan,” kata Teddy.

Baca juga: MPR: Penundaan Pemilu 2024 bisa terjadi jika didukung rakyat

Ia memandang tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk menunda Pemilu 2024.

Terkait dengan sejumlah pihak yang mengatakan Pemilu 2024 perlu ditunda karena masyarakat masih dihadapkan pada kondisi pandemi COVID-19, paparnya, alasan tersebut tidak sesuai dengan keberhasilan Indonesia menyelenggarakan Pilkada 2020.

“Pilkada serentak di 270 kota dan kabupaten, termasuk beberapa provinsi pada Desember 2020 dilakukan di masa pandemi COVID-19. Sebetulnya, tidak ada alasan menunda Pemilu 2024. Kalau kemudian alasannya biaya yang mahal, sebagaimana merujuk pada konstitusi, memang demokrasi yang kita lakukan ada biaya yang harus dikeluarkan. Tinggal, bagaimana kita melakukan efisiensi karena tidak mungkin pemilu dan pilkada serentak tanpa biaya,” ujar Teddy.