Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan yang menjadi tersangka dugaan korupsi penyewaan dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500, Jumat diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kuasa hukum Hotasi Nababan, Jurnalis Kamaru menyatakan Hotasi telah diperiksa sebagai tersangka dan mereka menjawab sesuai dengan apa yang ditanyakan oleh penyidik dan rencananya akan dilanjutkan pada hari Kamis pekan depan.

"Pemeriksaan akan dilanjutkan pada Kamis (29/9) mendatang," katanya.

Pada saat yang sama, Kejagung juga memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines, Guntur Aradea, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus tersebut berawal saat adanya perjanjian antara Merpati dengan perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat, Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada Desember 2006.

Dalam perjanjian itu, TALG menyatakan kesiapannya untuk memenuhi permintaan penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan 737-500, kemudian Merpati mengirimkan uang sebesar satu juta dollar AS sebagai jaminan atau security deposit.

Namun sampai Januari 2007, TALG belum memenuhi permintaan Merpati untuk menyediakan pesawat tersebut, bahkan uang jaminan yang ada itu tidak bisa ditarik kembali.

Hingga kejaksaan menilai tindakan Merpati tersebut, ada unsur tindak pidana korupsinya.
(T.R021/Z003)