Timika (ANTARA News) - Manajemen PT Freeport Indonesia membantah telah melakukan intimidasi kepada karyawan yang melakukan mogok kerja dengan pengerahan sejumlah petugas securicort, baik di Tembagapura maupun di Terminal Gorong-Gorong Timika.

Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani Sirait, pada Jumat mengatakan bahwa yang dilakukan oleh manajemen adalah berdialog dengan para karyawan untuk mengetahui hal-hal yang perlu didukung untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman bagi para pekerja untuk kembali bekerja.

"Tidak benar telah terjadi intimidasi," kata Ramdani.

Ia menegaskan, setiap karyawan yang memilih untuk tidak ikut aksi mogok, dan berhak untuk kembali bekerja tanpa rasa takut.

"Perusahaan ingin mendukung para pekerja yang memilih untuk kembali bekerja," ujarnya.

Pihak manajemen PT Freeport dalam surat pemberitahuannya kepada para karyawan non-staf yang melakukan mogok kerja menegaskan tidak akan membayar mereka jika tidak masuk kerja.

"Perusahaan tetap dan akan menjalankan hak hukumnya untuk tidak membayar karyawan pada hari di mana karyawan tidak masuk bekerja," catat surat tersebut.

Selain itu, karyawan non-staf akan mengalami kerugian akibat pemogokan yang tidak sah yang mencapai Rp5.193.000 di hari ke sembilan mogok atau rata-rata Rp577.000 per hari per orang.

Perhitungan gaji bulan September berdasarkan kehadiran karyawan pada periode 21 Agustus-20 September.

"Diingatkan bagi seluruh karyawan yang tidak bekerja akan menerima dampak dalam pembayaran gaji bulan September atas ketidakhadiran kerja. Karyawan non-staf yang memilih untuk tetap bekerja selama periode aksi mogok kerja yang tidak sah ini tetap akan mendapatkan pembayaran secara normal ditambah dengan insentif khusus," catat manajemen Freeport.

Untuk menyelesaikan aksi mogok kerja karyawan PT Freeport Indonesia, PUK FSP-KEP SPSI telah menghadiri sesi mediasi pada Senin 19 September 2011 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta.

Manajemen Freeport menjelaskan bahwa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, dan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja berpesan, agar karyawan menghentikan aksi mogok kerja dan kembali pada meja perundingan.

Berdasarkan permohonan penundaan dari perwakilan Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FSP-KEP SPSI), mediasi lanjutan untuk menyelesaikan masalah mogok kerja karyawan Freeport kembali digelar pada Kamis 22 September 2011 di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) di Jakarta.

"Saat ini proses mediasi masih berlangsung. Oleh karena itu, kami mengharapkan itikad baik dari karyawan untuk segera menghentikan mogok kerja yang tidak sah ini dan kembali bekerja," imbau manajemen Freeport.

Sejak Sabtu 17 September 2011, sebanyak 3.420 orang karyawan Freeport dan perusahaan kontraktor telah kembali ke Tembagapura untuk bekerja, dan sekira 170 hingga 200 orang karyawan per hari melakukan libur dan cuti kerja ke Timika.

Sementara itu, PUK FSP-KEP SPSI PT Freeport menilai bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan ribuan karyawan perusahaan itu sejak Kamis (15/9) adalah sah karena terjadi kebuntuan perundingan untuk menghasilkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2011-2013.
(T.E015)