Wamenkeu: Pembiayaan daerah melalui PT SMI sudah ada UU
17 Maret 2022 21:13 WIB
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan pidato di acara sosialisasi Undang Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Griya Agung Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/3/2022). Sosialisasi UU HKPD tersebut diikuti oleh per wakilan kepala daerah se Sumatera Bagian Selatan dan Timur. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Palembang (ANTARA) - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan pembiayaan daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sudah memiliki payung hukum Undang-Undang sehingga model ini dapat lebih dimasifkan pada masa mendatang.
“Jangan sampai membangun itu mesti harus ada APBD dan APBN. Jika tidak ada dua ini lantas tidak bisa membangun ?, kita harus keluar dari cara ini,” kata Suahasil dalam sosialisasi Undang-Undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sejak terbitnya UU baru tersebut terdapat sejumlah perubahan dalam hubungan pengelolaan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, salah satunya terkait pembiyaan daerah.
Baca juga: Wamenkeu: Pemerintah daerah diperbolehkan miliki Dana Abadi Daerah
Sejak dua tahun terakhir, pemerintah pusat sudah memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah (pemda) melakukan pinjaman untuk membangun infrastruktur melalui BUMN bidang pembiayaan infrastruktur PT SMI.
Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat bahwa pembiayaan daerah ini harus diperkuat payung hukumnya atau tak sebatas Peraturan Daerah tapi menjadi UU yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam UU yang baru tersebut, pemerintah daerah bisa membuat pinjaman ke PT SMI dengan tingkat kehati-hatian tinggi yakni melalui persetujuan DPRD. Akan tapi, prosedurnya dapat disingkat atau tidak seperti sebelumnya.
Satu hal yang digarisbawahi dalam UU ini, yakni PT SMI perlu mempertimbangkan masa jabatan bupati/wali kota yang mengajukan pinjaman tersebut. “Jika lewat, maka harus dipertimbangkan,” kata dia.
Selain itu, perlu juga dipastikan komitmen dari calon pemda yang berhutang mengenai kesediaan untuk mencicil secara disiplin.
Dalam UU ini juga diatur mengenai keleluasaan pemda untuk menentukan motode pinjaman yakni konvensional atau syariah.
Baca juga: Wamenkeu minta Wajib Pajak segera lapor SPT Tahunan
Selain itu, pendanaan untuk pembangunan infrastruktur ini tak mesti sepenuhnya berasal dari PT SMI tapi juga bisa digabung dari APBD, APBN hingga sinergi dari pihak swasta.
Ia mencontohkan pembangunan RSUD Anutapura di Palu, Sulawesi Tengah yang mengunakan dana dari berbagai sumber.
RSUD itu itu dibangun menggunakan dana dari pembiayaan PT SMI, kemudian Dana Alokasi Khusus dari Kementerian Kesehatan, APBD Palu, juga dana dari investor yang menanamkan modal melalui PT SMI.
“Kini sinergi seperti ini sudah dibuatkan payung hukumnya (UU HKPD). Mudah-mudahan ide baru bisa membuat kita keluar dari apa yang terjadi selama ini. Jangan sampai harus menunggu APBN atau APBD dulu baru bisa membangun,” kata dia.
Menurutnya, selama pembangunan itu efisien dan terbukti manfaatnya bagi masyarakat seperti untuk rumah sakit, sekolah dan jalan maka tak masalah daerah membuat pinjaman.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumsel mendapatkan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp191 miliar yang digunakan untuk pembangunan sembilan jalan poros.
Tak hanya Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, juga mendapatkan pinjaman Rp450 miliar dari PT SMI untuk digunakan dalam pembangunan jalan.
“Jangan sampai membangun itu mesti harus ada APBD dan APBN. Jika tidak ada dua ini lantas tidak bisa membangun ?, kita harus keluar dari cara ini,” kata Suahasil dalam sosialisasi Undang-Undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sejak terbitnya UU baru tersebut terdapat sejumlah perubahan dalam hubungan pengelolaan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, salah satunya terkait pembiyaan daerah.
Baca juga: Wamenkeu: Pemerintah daerah diperbolehkan miliki Dana Abadi Daerah
Sejak dua tahun terakhir, pemerintah pusat sudah memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah (pemda) melakukan pinjaman untuk membangun infrastruktur melalui BUMN bidang pembiayaan infrastruktur PT SMI.
Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat bahwa pembiayaan daerah ini harus diperkuat payung hukumnya atau tak sebatas Peraturan Daerah tapi menjadi UU yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam UU yang baru tersebut, pemerintah daerah bisa membuat pinjaman ke PT SMI dengan tingkat kehati-hatian tinggi yakni melalui persetujuan DPRD. Akan tapi, prosedurnya dapat disingkat atau tidak seperti sebelumnya.
Satu hal yang digarisbawahi dalam UU ini, yakni PT SMI perlu mempertimbangkan masa jabatan bupati/wali kota yang mengajukan pinjaman tersebut. “Jika lewat, maka harus dipertimbangkan,” kata dia.
Selain itu, perlu juga dipastikan komitmen dari calon pemda yang berhutang mengenai kesediaan untuk mencicil secara disiplin.
Dalam UU ini juga diatur mengenai keleluasaan pemda untuk menentukan motode pinjaman yakni konvensional atau syariah.
Baca juga: Wamenkeu minta Wajib Pajak segera lapor SPT Tahunan
Selain itu, pendanaan untuk pembangunan infrastruktur ini tak mesti sepenuhnya berasal dari PT SMI tapi juga bisa digabung dari APBD, APBN hingga sinergi dari pihak swasta.
Ia mencontohkan pembangunan RSUD Anutapura di Palu, Sulawesi Tengah yang mengunakan dana dari berbagai sumber.
RSUD itu itu dibangun menggunakan dana dari pembiayaan PT SMI, kemudian Dana Alokasi Khusus dari Kementerian Kesehatan, APBD Palu, juga dana dari investor yang menanamkan modal melalui PT SMI.
“Kini sinergi seperti ini sudah dibuatkan payung hukumnya (UU HKPD). Mudah-mudahan ide baru bisa membuat kita keluar dari apa yang terjadi selama ini. Jangan sampai harus menunggu APBN atau APBD dulu baru bisa membangun,” kata dia.
Menurutnya, selama pembangunan itu efisien dan terbukti manfaatnya bagi masyarakat seperti untuk rumah sakit, sekolah dan jalan maka tak masalah daerah membuat pinjaman.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumsel mendapatkan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp191 miliar yang digunakan untuk pembangunan sembilan jalan poros.
Tak hanya Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, juga mendapatkan pinjaman Rp450 miliar dari PT SMI untuk digunakan dalam pembangunan jalan.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022
Tags: