Jakarta (ANTARA) - Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita satu unit kontainer dengan muatan 1.835 karton minyak goreng yang terindikasi melawan hukum di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok.
“Terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang akan diekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hong Kong,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia mengungkapkan ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap temuan 1 unit kontainer tersebut untuk diamankan dan tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari Terminal Kontainer JICT I sampai dengan proses hukum selesai.
Baca juga: Kejati DKI bidik pelaku mafia minyak goreng yang rugikan negara
“Ekspor yang telah dan akan dilakukan PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia,” ucap dia.
Tindakan PT AMJ diperkirakan memberi keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sebesar Rp400 juta per kontainer.
Dalam melakukan pengecekan lapangan, Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Baca juga: Komisi III: Polri harus ungkap mafia pangan minyak goreng
Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 16 Maret 2022.
Surat perintah tersebut sehubungan dengan pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi.
Perkara ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
“Hal itu memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” kata Ketut Sumedana.
Kejati DKI Jakarta sita satu kontainer minyak goreng di Tanjung Priok
17 Maret 2022 19:06 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: