Jakarta (ANTARA News) - Anggota Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memeriksa salah seorang korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial G.
"Hari ini (Kamis), satu korban pelecehan seksual diperiksa sebagai pelapor," kata pengacara korban pelecehan seksual, Ahmad Jazuli, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis.
Jazuli mengatakan pelapor menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB di Satuan Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Jazuli menuturkan penyidik menjadwalkan pemeriksaan satu dari tiga korban pelecehan seksual
"Itu kewenangan penyidik, kemungkinan dua orang korban lainnya akan menjalani pemeriksaan besok (Jumat)," ujar Jazuli.
Jazuli menambahkan korban hanya didampingi pengacara saat menjalani pemeriksaan dan tidak didampingi psikolog, karena kondisi kejiwaannya mulai pulih.
Sebelumnya, sebanyak tiga orang karyawan BPN termasuk sekretaris berinisial AIF dan dia orang staf BPN, berinisial AN dan NPS melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan atasannya, G.
Ketiga korban melaporkan G berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TDL/3124/1X/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 13 September 2011.
Jazuli menjelaskan kejadian berawal saat NPS mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari G sekitar Juli 2011 lalu.
NPS menceritakan kepada rekan kerjanya yang juga bawahan G, berinisial AIF dan AN, terkait peristiwa pelecehan seksual tersebut.
Jazuli menyebutkan Sekretaris G, AIF dan staf lainnya, AN juga merasakan hal yang sama seperti pengakuan NPS.
"Ternyata AIF menjadi korban paling lama sejak setahun mengalami pelecehan seksual dari G," ujar Jazuli.
Sedangkan NPS mendapatkan perlakuan pelecehan seksual sejak Juli 2011 sebanyak dua kali dan AN sekitar Mei-Juni 2011.
Jazuli mengungkapkan para korban mendapatkan tekanan dari G, agar tidak melaporkan pelecehan seksual kepada siapapun.
"Jadi korban khawatir juga karena posisinya sebagai bawahan, hanya NPS yang berani melawan," tutur Jazuli.
Para korban sempat melaporkan kejadian itu, kepada pimpinan BPN sebanyak dua kali, namun tidak ada tanggapan.
Selanjutnya, para korban mendatangi Jazuli, guna membicarakan perlakuan tidak senonoh pejabat BPN tersebut dan membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya.
"Korban melaporkan pelaku Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman penjara tujuh tahun," ungkap pengacara tersebut.
Jazuli menambahkan korban memiliki bukti rekaman berisi pengakuan pelaku melakukan pelecehan seksual dihadapan beberapa orang, termasuk suami korban.
(T014/K005)
Polda Jaya periksa korban pelecehan pejabat BPN
22 September 2011 15:53 WIB
Ilustrasi (flickr.com/photos/ksawyer)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011
Tags: