Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung memutakhirkan rencana kontinjensi (renkon) gempa bumi dan tsunami, guna persiapan penyelenggaraan Global Platform for Disaster Risk Reducation (GPDRR) ke-7 pada Mei 2022.

Sebagai tuan rumah, Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB Agus Wibowo dalam arahannya menyampaikan perlunya pengamanan mengantisipasi bencana karena Bali rawan terhadap beberapa jenis bencana, termasuk gempa bumi dengan potensi kekuatan M 8,5 yang dapat diikuti tsunami dengan ketinggian gelombang lebih dari 3 meter.

“Ujung dari penyusunan ini adalah ketika terjadi bencana, sudah dapat diketahui siapa yang melakukan apa sehingga penanggulangan bencana dapat dilakukan dengan baik,” ujar Agus dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, renkon juga sebagai langkah konkrit yang dapat ditunjukkan ke dunia internasional bahwa Kabupaten Badung siap dalam penanganan dan kesiapsiagaan bencana gempa bumi Tsunami.

"Yang terpenting harus diingat bahwa bencana tak hanya menjadi urusan BPBD, tapi menjadi urusan kita bersama," ujar dia.

Baca juga: BNPB susun rencana kontinjensi erupsi Gunung Bromo
Baca juga: Yogyakarta godok rencana kontinjensi bencana code ​​​​​​
Pemutakhiran renkon tersebut dibahas dalam lokakarya yang berlangsung di Bali pada 14 – 18 Maret 2022. Renkon yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Badung sejak 2013 belum pernah dimutakhirkan, sedangkan Pemerintah Provinsi Bali melakukan pemutakhiran pada 2021 lalu, namun belum selesai.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali Teja Busana menyampaikan bahwa renkon merupakan regulasi untuk semua pemangku kepentingan dan sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2013. Renkon tersebut menggabungkan semua kepentingan dan sumber daya lintas sektor, untuk dikerahkan pada saat kondisi darurat terjadi.

“Renkon provinsi salah satunya bertujuan identifikasi sumber daya provinsi untuk memberi dukungan kepada penanganan darurat bencana di tingkat kabupaten,” ujar Teja.

Baca juga: Panitia nasional terus persiapkan penyelenggaraan GPDRR 2022 Bali
Baca juga: Dirjen IKP : GPDRR perkuat mitigasi dan penanggulangan bencana global

Pada kesempatan itu, Kepala Pelaksana BPBD Badung I Bagus Nyoman Wiranata menyampaikan penanggulangan bencana pada tahap prabencana yaitu pada fase kesiapsiagaan, pemerintah daerah sebagai penanggung jawab utama perlu memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi bencana.

Salah satu kesiapsiagaan yang dapat dilakukan yaitu penyusunan renkon sehingga proses perencanaan untuk menyikapi kondisi darurat dapat berjalan secara optimal dan efektif.

"Kami sangat mendukung kegiatan ini. Dengan adanya dokumen rencana kontinjensi dapat bermanfaat bagi pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam upaya menuju Kabupaten Badung tangguh bencana," terangnya.

Pemerintah Indonesia bersama dengan United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR) akan menjadi tuan rumah untuk penyelenggaraan GPDRR ke-7 pada Mei 2022. GPDRR ini akan dihadiri Sekretaris Jenderal PBB, 4.000 peserta secara fisik dan 2.000 peserta daring.

Berdasarkan kajian dari daerah, wilayah-wilayah seperti pesisir Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Tabanan, Klungkung, Klungkung Nusa Penida, Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Karangasem bagian selatan memiliki ancaman gempa bumi dan tsunami. Di sisi lain, Bandar Udara I Ngurah Rai sebagai pintu masuk Bali dan berada di Kabupaten Badung memiliki potensi dampak yang dipicu oleh bahaya tersebut.

Pemutakhiran dilaksanakan secara partisipatif melibatkan BMKG, dinas sosial, dinas pariwisata, dinas perhubungan dan TNI. Pemutakhiran diperlukan untuk mengidentifikasi kapasitas sumber daya daerah untuk kemudian dilakukan sinkronisasi dengan perencanaan pengamanan di Polda dan Kodam IX Udayana.

Baca juga: BNPB ungkap tiga rencana skenario tatap muka delegasi di GFDRR
Baca juga: 7 desa KRB III Merapi di Sleman tanda tangan renkon erupsi Merapi
Baca juga: Kapolri terbitkan e-book Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster COVID-19