Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri,
Djohermansyah Johan mengungkapkan pemerintah sudah menyetujui
mekanisme pengisian Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dilakukan melalui penetapan.
Menurutnya, kesepakatan ini diambil setelah melalui forum lobi dengan Panitia Kerja (Panja) RUU Keistimewaan Yogyakarta.
Dalam lobi tersebut, ada tiga hal krusial yang dibahas yakni pengisian
jabatan gubernur, penamaan/istilah gubernur, dan pertanahan.
Opsi-opsi yang muncul dalam lobi antara lain adalah penetapan oleh
masyarakat, pemilihan lewat DPRD, dan penetapan lewat DPRD. Sementara
masa jabatan gubernur disesuaikan dengan daerah lain, yakni selama lima
tahun.
"Tadi di lobi sudah mengerucut pada penetapan melalui DPRD, dengan calon
yang diusulkan adalah Sultan. Jadi, sama saja sebenarnya dengan
penetapan tapi pintunya melalui DPRD," ujar Djohermansyah usai lobi di
Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait siapa yang boleh maju dalam
pencalonan berikutnya setelah lima tahun masa jabatan Sri Sultan, opsi
yang ada adalah Sultan boleh mencalonkan kembali, kerabat keraton bisa,
dan masyarakat umum juga diizinkan.
"Pendapat yang berkembang adalah kalau Sultan maju berarti kerabat
keraton tidak maju karena Sultan representasi keraton. Persoalannya
tinggal masyarakat umum boleh maju atau tidak. Itu yang belum diputus
lobi karena pemerintah prinsipnya membolehkan, sedangkan Panja tidak,"
kata Djohermansyah.
Djohermansyah juga menyatakan, untuk menghindari terjadinya kekosongan
pemerintahan setelah masa jabatan Sultan yang berakhir 9 Oktober
mendatang, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi sudah mengusulkan kepada
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar pemerintah memperpanjang masa
jabatan Sultan selama dua tahun.
"Mendagri sudah usulkan ke presiden tanggal 14 September lalu agar
diperpanjang paling lama dua tahun sambil menunggu RUUK DIY selesai,"
katanya. (zul)
Pemerintah sepakat Gubenur Yogyakarta ditetapkan
21 September 2011 15:56 WIB
Ilustrasi-DIY (ANTARA News/Lukisatrio)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011
Tags: