Menaker: Revisi aturan JHT dengarkan aspirasi dari pekerja
16 Maret 2022 18:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah (kiri) dan Presiden KSPSI Andi Gani dalam koferensi pers revisi JHT di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (16/3/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) telah mendengarkan aspirasi dari serikat pekerja dan buruh, termasuk terkait pengembalian ketentuan klaim JHT ke aturan sebelumnya.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker di Jakarta, Rabu, Ida mengatakan bahwa revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT telah dilakukan sebelumnya dengan mendengarkan aspirasi dari serikat pekerja dan buruh.
"Pandangan-pandangan kami dengar, terutama terkait dengan pengaturan tentang Jaminan Hari Tua," katanya.
Dalam konferensi pers bersama Presiden KSPSI Andi Gani dan Presiden KSPI Said Iqbal itu, Menaker memastikan bahwa pihaknya melakukan dialog-dialog tersebut untuk menyerap aspirasi dari serikat pekerja dan buruh terkait revisi itu.
Hal itu dilakukan, kata Ida, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta dilakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan ketentuan sebagaimana Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
"Sejak perintah itu kami dapatkan dari Bapak Presiden, kami melakukan dialog dengan para pemangku kepentingan . Kami melakukan serap aspirasi dengan para pemangku kepentingan," ujarnya.
Dari pertemuan tersebut, kata dia, dihasilkan beberapa poin kesepahaman, termasuk terkait aturan pembayaran manfaat JHT yang akan dikembalikan seperti substansi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Pokok-pokok kesepahaman itu juga telah disampaikan dalam rapat LKS Tripartit Nasional.
Saat ini, Kemnaker tengah memproses revisi aturan tersebut yang dikejar untuk diselesaikan sebelum Mei 2022.
Hal itu karena Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diundangkan pada 4 Februari 2022 dan berdasarkan Pasal 15 di dalamnya, aturan JHT itu akan berlaku tiga bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 4 Mei 2022.
"Jadi harus selesai sebelum Mei 2022. Meskipun Mei 2022 batas akhirnya, tapi kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai," ujar Ida.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden KSPS Andi Gani menyampaikan apresiasi atas revisi yang dilakukan Kemnaker terkait aturan JHT. Dia telah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah dan menilainya secara positif.
"Karena itu kami segera meminta kepada ibu menteri dengan jajarannya segera menerbitkan Permenaker yang baru. Kembali ke Permenaker Nomor 19 dan ditambah lagi beberapa yang positif, yang menurut saya sangat luar biasa," kata Andi.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker di Jakarta, Rabu, Ida mengatakan bahwa revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT telah dilakukan sebelumnya dengan mendengarkan aspirasi dari serikat pekerja dan buruh.
"Pandangan-pandangan kami dengar, terutama terkait dengan pengaturan tentang Jaminan Hari Tua," katanya.
Dalam konferensi pers bersama Presiden KSPSI Andi Gani dan Presiden KSPI Said Iqbal itu, Menaker memastikan bahwa pihaknya melakukan dialog-dialog tersebut untuk menyerap aspirasi dari serikat pekerja dan buruh terkait revisi itu.
Hal itu dilakukan, kata Ida, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta dilakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan ketentuan sebagaimana Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
"Sejak perintah itu kami dapatkan dari Bapak Presiden, kami melakukan dialog dengan para pemangku kepentingan . Kami melakukan serap aspirasi dengan para pemangku kepentingan," ujarnya.
Dari pertemuan tersebut, kata dia, dihasilkan beberapa poin kesepahaman, termasuk terkait aturan pembayaran manfaat JHT yang akan dikembalikan seperti substansi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Pokok-pokok kesepahaman itu juga telah disampaikan dalam rapat LKS Tripartit Nasional.
Saat ini, Kemnaker tengah memproses revisi aturan tersebut yang dikejar untuk diselesaikan sebelum Mei 2022.
Hal itu karena Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diundangkan pada 4 Februari 2022 dan berdasarkan Pasal 15 di dalamnya, aturan JHT itu akan berlaku tiga bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 4 Mei 2022.
"Jadi harus selesai sebelum Mei 2022. Meskipun Mei 2022 batas akhirnya, tapi kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai," ujar Ida.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden KSPS Andi Gani menyampaikan apresiasi atas revisi yang dilakukan Kemnaker terkait aturan JHT. Dia telah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah dan menilainya secara positif.
"Karena itu kami segera meminta kepada ibu menteri dengan jajarannya segera menerbitkan Permenaker yang baru. Kembali ke Permenaker Nomor 19 dan ditambah lagi beberapa yang positif, yang menurut saya sangat luar biasa," kata Andi.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: