Yogyakarta (ANTARA News) - Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, permaisuri Sultan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, mengatakan bahwa selain penetapan, masih banyak persoalan yang perlu diselesaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY).

"Selama ini, masalah yang selalu menjadi fokus pembicaraan pasti terkait dengan penetapan jabatan gubernur dan wakil gubernur. Tetapi, sebenarnya masih banyak masalah yang juga perlu diselesaikan, seperti tanah," kata Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas setelah menerima sejumlah tamu dari PDI Perjuangan dan Partai Golkar di Kediaman GBPH Joyokusumo di Yogyakarta, Selasa.

Ia mengatakan, pembahasan RUUK DIY tidak lagi terganjal di DPR RI, tetapi hambatan justru lebih banyak datang dari pemerintah sehingga untuk membuat keputusan harus menunggu sikap dari pemerintah.

Mengenai wacana perpanjangan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, GKR Hemas yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengatakan, wacana tersebut baru datang dari pemerintah dan belum tentu disetujui oleh DPR RI.

"Kami, dari DPD pun menolak perpanjangan. Kami sudah memasukkan pandangan ini ke Komisi II DPR RI yang membahas RUUK DIY," katanya.

Sebagai permaisuri dari Sultan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Hemas mengatakan bahwa keraton tidak bisa meminta jabatan kepada pemerintah, melainkan hanya memberi masukan sekaligus menunggu perkembangan pembahasan RUUK DIY.

"Seharusnya, pembahasan RUUK DIY ini akan dimulai lagi pada 23 September," katanya.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Informasi dan Komunikasi, Rano Karno, dalam kesempatan yang sama mengatakan, apabila di dalam RUUK DIY tersebut memutuskan bahwa jabatan gubernur dan wakil gubernur dilakukan dengan pemilihan dan bukan penetapan, maka masyarakat Yogyakarta dan seluruh Indonesia akan merasa kecewa.

"Saya optimistis akan ada penetapan untuk jabatan itu. Jika tidak, seluruh masyarakat akan kecewa, dan pemerintah telah melakukan kesalahan besar," kata Wakil Bupati Tangerang, yang kini juga menjadi kandidat Wakil Gubernur Banten itu.

Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan berakhir pada 9 Oktober 2011, dan pemerintah mewacanakan untuk memperpanjang masa jabatan gubernur.
(U.E013/N002)