Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memeriksa Rig atau alat pengeboran berbendera Sri Lanka di wilayah perairan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, guna memastikan pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

"Jajaran kami di Pangkalan PSDKP Batam telah melakukan pemeriksaan terhadap Rig EW berkebangsaan Sri Lanka pada Jumat (11/3)," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam rilis di Jakarta, Rabu.

Adin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Rig berbobot 13.590 gross tonnage (GT) tersebut berada di perairan Batu Ampar untuk keperluan perbaikan beberapa bagian kapal dan peralatan untuk melakukan pengeboran di Lhokseumawe, Aceh.

Rig tersebut rencananya akan ditarik ke Lhokseumawe sekitar akhir Maret 2022 sambil menunggu kesiapan dokumen perizinan dari Kementerian/Lembaga serta kesiapan peralatan pengeboran.

Baca juga: KKP: Prioritaskan data dalam membangun jejaring pasar perikanan

“Polsus PWP3K (Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) masih terus melakukan pendalaman dan akan mengumpulkan keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait," ungkapnya.

Adin juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Rig milik PT. ODG tersebut menerima tender dari PT. T.

Adapun terkait dengan Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Adin menyampaikan bahwa baik dari Agen maupun Nakhoda kapal belum mengetahui dokumen tersebut.

“Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa kegiatan Rig EW ini belum dilengkapi PKKPRL. Kami dalam proses pendalaman apakah benar kegiatan Rig tersebut baru bersifat sementara. Artinya dalam proses bergerak ke lokasi kegiatan sebenarnya. Pada prinsipnya seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap, wajib dilengkapi PKKPRL," papar Adin.

Baca juga: KKP ingatkan izin pemanfaatan ruang laut ke pengelola kawasan PIK

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ini merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR), selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan menjadi salah satu prasyarat dalam kegiatan pengelolaan ruang laut.

Seperti diketahui, upaya penertiban dan pengawasan pengelolaan ruang laut, saat ini sedang diperkuat oleh KKP. Beberapa waktu yang lalu KKP juga melaksanakan paksaan pemerintah dengan menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir laut di Pulau Rupat, Bengkalis, Riau dan penambangan pasir timah di Bangka.

Sebelumnya, Menteri Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi.

Langkah itu, ujar dia, dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru di mana ekologi harus menjadi panglimanya.